Ketua Adat ini Ingin Nikahi Istri Kades Aladadio, Dinilai Penganut Ajaran Sesat

tegas.co., KOLTIM, SULTRA- Ratusan warga desa Aladadio, kecamatan Aere, kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar paksa rumah adat yang dihuni oleh sejumlah warga yang diduga penganut ajaran sesat, Kamis sore 05 April 2018 pukul 15.00 wita.

Pembongkaran rumah adat ini dipicu adanya dugaan sang ketua adat bernama Suhardi bersama puluhan pengikutnya menganut ajaran yang menyimpang, (sesat).

Iklan KPU Sultra

Padahal sebelumnya aktivitas mereka belum dihiraukan oleh warga sekitar, namun banyaknya informasi terkait ajaran yang mereka anut membuat warga sekitar tersulut emosi.

Kejadian ini bermula saat ketua adat bernama Suhardi mendatangi kepala desa Aladadio di kediamannya pada Rabu 04 April 2018.

Suhardi berdalih mendapat wasiat agar kepala desa Aladadio, Samsuddin segera menceraikan istri dan menikah kembali dengan wanita lain.

“Supaya masa pemerintahan mendapat berkah dan masyarakatnya mendapat kejayaan dimasa yang akan datang. sementara istri kepala desa akan dinikahi oleh ketua adat tersebut,”kata Samsuddin mengulang kepada tegas.co.

Tak terima dengan informasi tersebut dan meresahkan warga, Samsuddin kemudian mengumpulkan warganya untuk membicarakan ajaran Suhardi.

Warga pun emosi dan membongkar secara paksa rumah adat milik Suhardi.

Sementara Suhardi bersama puluhan pengikutnya melarikan diri dan nyaris dibakar oleh warga.

Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan situasi, guna mengantisipasi adanya aksi susulan dari warga setempat.

Menurut Kapolres Kolaka, AKBP Didik Supranoto mengatakan, pihaknya sementara melakukan penyelidikan terkait kebenaran ajaran sesat yang dianut Suhardi.

Sementara Suhardi diamankan guna menghindari amukan warga. “Kami amankan di Mako Polsek Lambandia sekaligus akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari aparat kepolisian,”tegas Kapolres.

Sementara dilokasi pembongkaran rumah adat milik Suhardi mendapat pengamanan dari pihak Polres Kolaka.

REPORTER: ASDAR LANTORO

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar