tegas.co., KOLUT, SULTRA – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Dua anggota DPRD Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) dari PDI Perjuangan, Hj. Ulfa Haeruddin dan H. Hidayat Idrus yang diberhentikan dan diusulkan oleh partainya rupanya bakal menyita waktu lama.
Betapa tidak, usulan PAW yang dikirim oleh Ketua DPRD Kolaka Utara ke Bupati ternyata belum mendapat tindaklanjut dari Bupati, mesti batas waktu sudah melewati 7 hari sesuai ketentuan proses PAW yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
Wakil ketua DPC PDI Perjuangan, Muhammad Awaluddin melalui pesan rilisnya menyayangkan hal tersebut.
Seharusnya Bupati mengindahkan perintah UU apalagi ini sudah masuk minggu kedua.
Lebih lanjut, Awal berharap Plt.Gubernur Sultra segera mengambil alih proses tersebut, agar PAW dapat diselesaikan dengan cepat.
“Kami dari DPC akan terus memonitoring proses ini demi mengawal kebijakan partai,”tegas Awal dalam rilisnya yang di kirim ke tegas.co, Sabtu (7/4/2018).
Ditempat terpisah, Ketua DPRD kolut, Agusdin,S.kom, membenarkan hal tersebut. menurutnya dirinya telah menindak lanjuti surat dari KPUD untuk selanjutnya diteruskan ke bupati akan tetapi sampai hari ini belum ada respon dari bupati Kolaka Utara.
Sesuai yang diatur dalam undang-undang (UU) No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), usul pemberhentian paling lama 7 hari, 14 hari di gubernur, apabila ditindak lanjuti, maka mendagri mengambil alih proses tersebut.
“Seharusnya usulan PAW itu sudah ditindaklanjuti bupati Kolaka Utara karena sudah masuk minggu kedua, tetapi kami tetap menghormati langkah serta apaya bapak bupati dalam menyelesaiakan hal tersebut,”ujar Agusdin.
Agusdin berharap ada itikad baik bapak bupati menyelesaikan secepatnya.
“Kami pun DPRD bersama Sekwan telah melakukan konsultasi kepada DPRD Sultra maupun Kabag Hukum pemprov Sultra dalam hal mnindaklanjuti proses ini, mereka menegaskan tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti, bahkan disampaikan oleh Karo Hukum provinsi bisa saja mereka pengembalian, apabila gaji dan hak DPRD masih dibayarkan karena sesuai UU pemilu. Anggota DPRD itu adalah refresentasi dari perwakilan partai politik dan mereka telah dipecat dan diusulkan oleh partai,” ungkap Agus yang juga kader partai PDI Perjuangan.
Meski ada gugatan yang dilayangkan oleh pihak yang merasa dirugikan karena persoalan ini, kata dia, tidak menghalangi proses yang terjadi.
Olehnya itu, dirinya berharap kepada bupati Kolaka Utara untuk segera menindaklanjuti proses ini dan menghargai aturan perundang – undangan yang berlaku.
MAS’UD
Komentar