Penjelsan Ibu Kota Kabupaten Buton Utara

Tulisan ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi tentang beberapa alasan logis dan rasional penetapaan kawasan Perkotaan Buranga, Kabupaten Buton Utara.

Kabupaten Utara merupakan sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara yang sebelumnya berada dibawah wilayah administratif Kabupaten Muna.

Iklan KPU Sultra

Kabupaten Buton Utara terbentuk secara resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2007 tanggal 2 Januari 2007 dengan luas wilayah 1.923,03 km², meliputi :

Penjelsan Ibu Kota Kabupaten Buton Utara
Wilayah Administratif Kabupaten Buton Utara

Jauh sebelum adanya rencana pemekaran, keseluruhan wilayah Kabupaten Buton Utara dikenal sebagai Kecamatan Ereke (dalam sejarah di kenal sebagai Kulisusu/Kolencusu). Sebagai konsekuensinya, maka sebelum pemekaran sebagian besar kegiatan pembangunan berpusat di Ereke. Akibatnya sarana dan prasarana infrastruktur fisik seperti jalan, jembatan, dermaga, kelistrikan, fasilitas kesehatan, pasar (perekonomian) serta bangunan pemerintahan banyak dibangun di wilayah Kecamatan Kulisusu.

Ketika secara resmi mekar menjadi Kabupaten di tahun 2007, ditetapkanlah Buranga yang terletak di Kecamatan Bonegunu sebagai ibukota  Kabupaten Buton Utara. Namun, untuk langsung memulai kegiatan pemerintahan atau memfungsikan langsung Bonegunu sebagai pusat pemerintahan dengan kondisi infrastruktur yang belum memadai sangatlah sulit.Penjelsan Ibu Kota Kabupaten Buton UtaraPemerintah Kabupaten Buton Utara pada waktu itu kemudian mengambil inisiatif untuk mendefinisikan Kawasan Perkotaan Buranga sebagai Ibukota Kabupaten Utara sebagai wilayah yang meliputi : Kecamatan Kulisusu dan Kecamatan Bonegunu bagian timur meliputi Buranga, WaOde Angkalo, Eensumala, UPT Buranga, Langere dan Koepisino (Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Utara Tahun 2012 – 2032; Pasal 37, ayat 1, butir d).

Definisi ini kemudian banyak menimbulkan kekeliruan penafsiran oleh masyarakat. Sebagian masyarakat menyatakan bahwa pendefinisian ini bertujuan untuk memindahkan Ibukota dari Buranga ke Kulisusu. Penafsiran ini tentu saja tidak benar, beberapa hal yang dapat dikemukakan berkenaan dengan kebijakan pemerintah daerah Buton Utara adalah:

  1. Penetapan Kawasan Perkotaan Buranga sama sekali tidak bertujuan untuk memindahkan Ibukota Kabupaten Buton Utara dari Buranga ke Ereke. Hal tersebut dapat dibuktikan dari pemberian nama Kawasan Perkotaan Buranga dan bukan Kawasan Perkotaan Ereke atau Kawasan Perkotaan Buranga-Ereke.
  2. Pengintegrasian kawasan lain dimaksudkan untuk memberikan dukungan terhadap percepatan pengembangan Buranga. Pengintegrasian lebih dari satu kecamatan menjadi Ibukota sangat dimungkinkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan RI. Hal ini juga terjadi di Ungaran ibukota Kabupaten Semarang yang terdiri dari Kecamatan Ungaran Timur dan Ungaran Barat, bahkan Ibukota Jakarta terdiri dari beberapa kecamatan.
  3. Penetapan Kawasan Perkotaan Buranga (Gambar 2), menyebabkan Ibukota Kabupaten Buton Utara telah mengantisipasi perkembangan kota masa depan yang akan terus tumbuh dan memenuhi syarat untuk menjadi kota mandiri kelak. Perkembangan perluasan wilayah perkotaan juga terjadi di banyak kota di Indonesia dan dunia, dimana Kabupaten Buton Utara sudah melakukan lebih awal.
  4. Kegagalan dalam mengantisipasi perkembangan kota menyebabkan banyak kota di dunia justri bergeser perannya, Di Belanda Ibukota menurut Undang-Undang adalah Amsterdam, namun kota pemerintahan adalah Den Haag (60 km dari Amsterdam). Ibukota Afrika Selatan adalah Pretoria (tempat kedudukan presiden), namun parlemen berada di Capetown (1.459 km dari Preatoria) dan Mahkamah Agung ada di Bloemfontein (460 km dari Pretoria).
  5. Penetapan kawasan perkotaan ini juga membuat Ibukota Kabupaten Buton Utara dapat mengintegrasikan kawasan 82.000 ha hutan suaka margasatwa dan 15.000 ha hutan mangrove dalam satu areal. Potensi hutan mangrove ini sangat beragam, mulai dari pengembangan pariwisata maupun penyuplai sumber energi listrik yang sangat dibutuhkan oleh kawasan perkotaan umumnya.

Penjelasan dan klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan penetapan Ibukota Kabupaten Buton Utara menjadi suatu kawasan dan bukan hanya sebuah desa atau kecamatan. Pengembangan Desa Buranga dan Kecamatan Bonegunu tidak harus hanya sebagai pusat pemerintahan.

Masyarakat dan pemerintah daerah harus menggalakkan diskusi untuk mengidentifikasi pengembangan yang paling sesuai dengan potensi masing-masing wilayah.

Lokasi Ibukota dapat dimana saja, pertanyaannya adalah apakah penetapan Ibukota tersebut dapat mengakibatkan pelayanan pada masyarakat akan menjadi lebih optimal, efisien dan efektif atau malah sebaliknya, menyulitkan masyarakat banyak.

Fungsi kota yang kemudian menjadi ibukota di dunia bermacam-macam. Ada yang berkembangan menjadi kota agama (Roma) ada yang berkembang menjadi pusat perdagangan seperti di Sydney, membuat ibukota Australia dipindah ke Canberra untuk semata-mata berfungsi sebagai pusat pelayanan pemerintahan.

Pertanyaan berikut yang perlu dijawab adalah apakah akan lebih menguntungkan masyarakat, jika Buranga di kembangkan sebagai kota untuk pelayanan pemerintahan semata, atau mungkin lebih cocok untuk dikembangkan menjadi pusat industri pertanian, sehingga dapat lebih memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakatnya ?

TIM

Komentar