Disdukcapil Konsel Tambah Waktu Pelayanan Perekaman KTP-el Hingga Jam 10 Malam

tegas.co., KONSEL, SULTRA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menghimbau kepada seluruh masyarakat Konsel yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk eloktronik (KTP-el), untuk segera melakukan perekaman di kantor Dukcapil setempat.

Dimana Dinas Dukcapil Konsel mulai hari ini, Kamis 12 April 2018 telah menambah jam kerja pelayanan perekaman KTP-el hingga pukul 22.00 Wita (jam 10 malam).

Kepal Seksi (Kasi) Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Konsel, Sudirman S. Ip kepada tegas.co mengatakan bahwa, Disdukcapil Konsel dalam melakukan pelayanan perekaman KTP-el kepada warga telah menambah jam pelayanan.

“Jam pelayanan kita sudah tambah. Terhitung hari ini, Kamis Tanggal 12 hingga 18 April 2018 nanti pelayanan jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita,” jelas Sudirman.

Hal ini dilakukan, sambungnya, agar seluruh masyarakat Konsel yang belum melakukan perekaman KTP-el diharapkan dapat mendatangi kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman.

“Mudah-mudahan masyarakat lebih sadar dengan adanya penambahan jam kerja pelayanan ini, dapat memanfaatkan untuk kiranya melakukan perekaman,” ungkap Sudirman.

Selain itu, tambah dia, penambahan jam kerja pelayanan ini dilakukan agar dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Sultra nanti, sudah tidak ada lagi masyarakat Konsel yang tidak bisa memberikan hak pilihnya, karena semua sudah mempunyai KTP- el, Suket serta Kartu Keluarga (KK).

“Karena KTP-el, Suket dan KK adalah salah satu syarat untuk bisa memberikan hak pilihnya nanti pada pemilihan gubernur, disamping itu juga untuk mensingkronkan data pemilih,” ujar Sudirman menambahkan.

REPORTER: MAHIDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar