tegas.co., KOLTIM, SULTRA – Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Tony Herbiansyah dinilai melanggar Peraturan Presiden (Pepres) nomor 3/2018 tentang pengangkatan Sekretrais Daerah (Sekda) setelah melantik Syamsul Bahri selaku penjabat (Pj) Sekretaris Daerah setempat, Selasa 10 April 2018 lalu.
Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Peneliti Independen Kekayaan dan Penyelenggaraan Negara RI, Amran Firdaus.
Menurut Amran Firdaus, seyogyanya Bupati Koltim tidak melakukan pelantikan, sebab Sekretaris Daerah (Sekda) definitif masih aktif melaksanakan kewajibannya sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan memiliki SK yang sampai saat ini masih berlaku karena belum dicabut.
“Perseteruan Tony Herbiansyah dengan Anwar Sanusi telah berlangsung sejak dua tahun terakhir, pasca dilantiknya bupati Koltim, Tony Herbiansyah. makanya tanpa sebab dan alasan jelas, Tony Herbiansyah tiba – tiba tidak memfungsikan Anwar Sanusi selaku sekda dan melantik Pj Sekda Syamsul Bahri,”kata Amran.
Meski demikian, Bupati Koltim, Tony Herbiansyah tetap melakukan pelantikan. pelantikan itu dilakukan karena dianggap sesuai prosedur berdasarkan Pepres nomor 3/2018.
Kata Tony Herbiansyah, pelantikan Pj Sekda dilakukan untuk mengisi kekosongan posisi tersebut, karena selama ini fakum setelah ditinggalkan Anwar Sanusi kurang lebih 2 tahun 2 bulan, sehingga dalam roda pemerintahan tidak berjalan baik.
“Pelantikan Plt sekda dapat dilakukan setelah berkonsultasi dengan gubernur Sultra. dalam ketentuan itu, jika lima hari tidak ada jawaban gubernur, maka bupati dapat mengambil langkah – langkah untuk menerbitkan SK,”terang Tony Herbiansyah dalam sambutannya usai melantik Syamsul Bahri menjadi penjabat (Pj) Sekda Koltim.
Syamsul Bahri sebelumnya menjabat asisten III Sekda pemda Koltim. pelantikan dilaksanakan di aula kantor bupati setempat pada Selasa 10 April 2018 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Anwar Sanusi yang dikonfirmasi terpisah membantah jika jabatan Sekda selama dua tahun dua bulan kosong, sebagaimana yang diungkapkan bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansyah.
Menurut Anwar Sanusi, selama ini dirinya masuk berkantor tepat waktu dan mengisi absen yang ada. “Berdasarkan perpres nomor 3/2018 tentang pengangkatan sekda yakni, bupati dapat mengangkat sekda apabila seorang pejabat definitif sedang non aktif, diberhentikan dari jabatan atau PNS, hilang atau mengundurkan diri. “Bukan melantik pj sekda, sementara saya masih aktif berkantor,”kata Anwar Sanusi kepada tegas.co.
Anwar Sanusi menambahkan, ketentuan lain menjelaskan, minimal lima hari pasca pelantikan Pj sekda sudah ada panitia lelang jabatan. panitia harus segera membuka lelang jabatan bagi PNS yang memenuhi persyaratan, sebab paling lambat 3-6 bulan kedepan sekda defenitif harus dilantik.
Tonton video pelantikan Pj Sekda Koltim disini
REPORTER: AS LAN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar