tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama satpol PP setempat melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan baliho milik pasangan calon (Paslon) kepala daerah (Gubernur, wakil gubernur dan Bupati wakil bupati), Selasa (17/4/2018).
APK yang ditertibkan di 12 kecamatan yang ada di kabupaten Kolaka, karena dinilai melanggar ketentuan penempatan dan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Sebelumnya, pihak panwaslu kabupaten Kolaka telah mengkomunikasikan kepada seluruh calon kepala daerah, baik tingkat kabupaten maupun provinsi, namun tidak direspon oleh pasangan calon, sehingga panwaslu kabupaten Kolaka bersama Satpol PP setempat melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan.
Umumnya, APK yang ditertibkan didominasi oleh baliho calon gubernur yang tidak sesuai ketentuan, terpasang di median jalan.
Ketua panwaslu kabupaten Kolaka, Juhardin mengatakan, penertiban APK calon kepala daerah yang dilakukan, merupakan kali dua setelah sebelumnya penertiban APK juga dilakukan oleh KPU sebelum tahapan pelaksanaan kampanye dimulai.
“Panwaslu kabupaten Kolaka berharap, para paslon lebih proaktif dalam penempatan dan memperhatikan spesifikasi APK, sebab jika dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, para calon bisa diancam pidana,” Juhardin kepada tegas.co. APk yang ditertibkan tersebut kini diamankan di kantor Panwaslu Kolaka.
REPORTER: AS LAN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar