tegas.co. KONSEL, SULTRA – Massa yang tergabung dalam Lembaga Bantuan dan Penegakan Hukum (LBPH) serta Lembaga Pemerhati dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (Leppham) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan sasaran Kantor Dinas PU, Kantor Bupati serta Kantor DPRD setempat. Selasa, (17/4/2018).
Dibawah koordinator lapangan (korlap), Ilman, massa aksi yang berjumlah puluhan orang itu terlihat memadati kantor Dinas PU untuk mendesak agar segera menghentikan aktifitas mobilisasi Ore Nikel dengan melintasi jalan kabupaten dan provinsi, mulai ruas Desa Sonai, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe menuju Kecamatan Angata, Benua, Andoolo Barat, Andoolo, Palangga serta Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konsel, yang dilakukan PT Modern Cahaya Makmur (MCM).
Namun dalam menggelar unjuk rasa di kantor Dinas PU, massa aksi terlihat kesal dikarenakan kepala dinas maupun stafnya tidak bersedia menemui massa pengunjuk rasa, dan berakhir penyegelan kantor Dinas PU Konsel.
Usai melakukan penyegelan kantor Dinas PU, massa aksi terlihat membubarkan diri dan menuju kantor bupati serta kantor DPRD untuk menyampaikan tuntutannya.
Ditempat terpisah Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga saat dikonfirmasi wartawan terkait masalah Izin Lintas PT MCM mengatakan bahwa itu bukan kewenangan pemerintah kabupaten, melainkan kewenangan pemerintah provinsi karena jalan yang dilalui tersebut adalah jalan provinsi.
“Terkait dengan izin lintas itu bukan wewenang kabupaten, karena yang dilalui itu adalah jalan provinsi,” jelas Surunuddin.
Surunuddin mengaku, terkait dengan izin lintas tersebut pekan lalu memang ada yang datang menemuinya, tapi dengan tegas ia tolak.
“Memang tempo hari ada yang dantang minta izin, tapi dengan tegas saya tolak. Jika ada instansi terkait yang memberikan izin, maka dia harus menanggung sendiri konsekwensinya,” tegas orang nomor satu di Konsel ini.
Olehnya itu, tambah dia, jika ada masyarakat yang keberatan dengan aktifitas mobilisasi ore nikel tersebut silakan blokade jalan.
“Dan apabila masyarakat geram dengan aktifitas pertambangan tersebut, silakan blokkade jalan, kalau perlu suruh pihak perusahaan untuk memperbaiki jalan yang di rusaknya,” ujar Surunuddin menambahkan.
Untuk diketahui aktifitas pemuatan Ore Nikel PT MCM dengan melintasi jalan umum telah memiliki persetujuan dari Dinas PU Kabupaten Konsel dengan Nomor : 600/088/2018 Tanggal 26 Maret 2018 dan Dinas Perhubungan Kabupaten Konsel dengan Nomor : 550/55 Tanggal 12 Maret 2018.
REPORTER: MAHIDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar