tegas.co., KENDARI, SULTRA – Selasa (17/4/2018), Sat Reskrimum Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap DD (59) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap cucunya sendiri RI (9) yang masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di atas mobil pic up saat di perjalanan dari kabupaten Konawe menuju Kota Kendari. di tengah perjalanan, pelaku kemudian melakukan aksi bejadnya saat korban tengah tertidur pulas dengan cara memasukan jarinya ke kemaluan RI.
Kapolres Kendari, AKBP. Jemi Junaedi mengungkapkan, akibat perbuatan DD, korban mengalami pendarahan di kemaluan dan trauma melihat orang dewasa.
“Menurut keterangan DD, ia melakukan hal tersebut setelah memkonsumsi minuman keras. dan terangsang dengan tubuh molek cucunya, namun ia sangat menyesal melakukan perbuatan tersebut,”jelas Kapolres Kendari mengulang keterangan pelaku DD.
Dari tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti pakaian dalam korban. akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 82 terkait undang –undang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.
REPORTER: F T
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar