tegas.co., KONAWE, SULTRA – Lakukan kampanye dialogis diluar jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Calon Bupati Konawe Nomor urut 1 Muliati Saiman terancam pidana.
Muliati Saiman di duga melanggar pasal 187 ayat 1 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016, dan atau pasal 68 ayat 1 huruf i dan pasal 74 ayat 1 PKPU nomor 4 tahun 2017.
Sesuai jadwal yang ditentukan oleh KPUD Konawe, pada Selasa tanggal 24 April 2018, Muliati Saiman harusnya melaksanakan kampanye diaologis di zona IV yang didalamnya tidak termasuk Kecamatan Puriala.
Sebab Kecamatan Puriala masuk zona kampanye III bersama dengan delapan Kecamatan lainnya. sehingga Muliati Saiman di duga melakukan kampanye diluar jadwal dan itu dianggap melanggar ketentuan yang ada.
Koordinator Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Panwascam Puriala Restu menegaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serentak dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye, yang bersangkutan (Muliati Saiman) terancam sanksi pidana maksimal 3 bulan penjara dan bisa saja berujung pada sanksi diskualifikasi.
“Karena pelanggarana ini kemungkinan besar Muliati Saiman bisa di diskualifikasi, nanti kita akan lihat bagaimana pengkajiannya kedepan,” tegasnya. Kamis (26/04/2018).
Lanjut Restu, selain diduga melakukan kampanye diluar jadwal, Calon Bupati melalui jalur independen ini juga diketahui tidak memasukan surat pemberitahuan kepada aparat kepolisian. Terbukti dengan tidak adanya surat yang diterima oleh aparat Polsek Puriala dan Panwascam dari tim pemenangan Muliati Saiman.
Sementara di PKPU 4 itu dijelaskan bahwa petugas kampanye wajib memasukan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian sesuai dengan tingkatannya.
Jika dugaan kami benar bahwa memang calon bupati nomor urut 1 ini sengaja menabrak aturan yang sudah ada, lebih ironisnya lagi tim pemenangan serta konsultan politiknya tidak ada yang mau mencegah calonnya, sebab sanksi yang menanti sangat jelas.
“Sejauh ini kami melihat Ada dua sanksi yang sangat berpotensi dikenakan kepada calon yang bersangkutan, jika terbukti melanggar aturan, yakni sanksi pidana dan sanksi administrasi berupa diskualifikasi menanti,” ungkapnya.
Saat ini Panwas Kecamatan Puriala sedang melakukan koordinasi dengan Panwas Kabupaten untuk penanganan dugaan pelanggaran tersebut dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Sebab proses penanganan pelanggaran yang terindikasi sanksi pidana itu adalah rana Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) hanya ada di tingkat Kabupaten.
“Sesuai Undang-undang dan peraturan Bawaslu, Panwas hanya memiliki waktu tujuh hari untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran tersebut,” jelasnya.
Untuk diketahui, Muliati Saiman adalah pasangan Calon Bupati Nomor urut 1, berpasangan dengan Mansur pada pilkada Konawe mendatang dengan akronim MUSIM.
REPORTER: RIDWAN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar