tegas.co., WAKATOBI, SULTRA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melimpahkan dua kasus dugaan korupsi ke pengadilan Kendari pada minggu depan.
“Baru dua desa untuk tahun ini yang telah memenuhi syarat atau P21. Minggu depan kami akan limbahkan ke pengadilan tipikor,” ujar Kasi Intel Kajari Rudi SH, Senin (7/5/2018).
Kata Rudi, dugaan korupsi aparat desa yang diterima melalui laporan masyarakat yang masuk dipihaknya terbilang cukup banyak. Kendati pihaknya baru memproses dua desa saja. Hal ini berdasarkan alat bukti yang telah dilidik pihaknya sebelumnya.
“Dari sejumlah kasus dugaan korupsi aparat desa yang dilaporkan oleh masyarakat, kami temukan ada perbuatan melanggar hukum. Dan itu kami temukan pada dua desa ini,” ungkapnya.
Rudi tak memungkiri, nasib yang sama akan menyusul beberapa desa lain. “Kita fokus dua desa ini yang telah memenuhi syarat untuk dibawa ke persidangan,” tambahnya.
Kendati demikian, Rudi memilih untuk merahasiahkan nama desanya. Ia menuturkan bahwa kasus tersebut merupakan hasil perkembangan laporan tahun belaka.
“Ada yang tahun anggaran 2014, 2016, dan ada yang tahun 2012 sampai 2017. Pokonya macam-macam,” kelik Rudi.
REPORTER: UDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar