Disperindag Muna Bersama Polres Sidak Pasar Tradisional, Ini Hasilnya

tegas.co., MUNA, SULTRA – Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa, 15 Mei 2018 bersama instansi terkait serta Polres Muna melakukan sidak di salah satu Pasar tradisionla Laino Raha.

Disperindag Muna Bersama Polres Sidak Pasar Tradisional, Ini Hasilnya
Sejumlah PNS saat melakukan sidak di pasara Laino Raha FOTO : LA ODE AWALLUDIN

Alhasil dalam operasi tersebut ditemukan pedagang yang menjual garam yang tidak memiliki SNI, serta menemukan tepung dengan merek Kompas yang tidak memiliki keterangan Kadaruasa.

Kepala Bidang Perdagangan Kabupaten Muna, Arif Wao mengungkapkan, dari penelusuran yang dilakukan, guna memastikan khusus garam beberapa bulan terakhir sangat langka di Muna, serta melakukan pemantauan sejumlah sembako yang ada kenaikan.

“Jadi dalam operasi ini kami prioritaskan Garam, karena saat ini garam lagi langka di Muna, dengan sidak yang kami lakukan untuk dicek sejauh mana kenaikan harga garam di Muna, ternyata bukan saja garam mengalami kenaikan, termasuk bawang juga ada kenaikan Rp. 2 ribu, dari harga sebelumnya 28 ribu perkilo sekarang menjadi 30 ribu, kalau untuk terlur kenaikanya 5 ribu yang seblumnya Rp. 42 ribu menjadi menjadi Rp. 47 ribu hingga Rp. 50 ribu perkilo,”jelasnya.

Sementara itu, untuk masalah garam yang belum ada SNI, Ari Wao menjelaskan, belum perna terdaftar di Disperindag.

“Untuk itu Gudang distributor Garam akan disegel, karena secara aturan itu melanggar dan harus ditindak, apalagi beratnya dia kurangi dari 500 tapi ditimbang hanya 300 saja, dan untuk sementara waktu kegiatannya akan kami hentikan dulu, sedangkan terigu yang kami temukan tanpa tanggal kadaluarsa menurut informasi datang dari buton dan ini kelemahan kita di kabupaten Muna, masuknya barang tidak terdata di Dinas Perdagangan,”ungpanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi yang ikut langsung melakukan operasi bersama pihak perindag mengungkapkan, memasuki bulan Ramadhan Polres Muna bersama instansi terkait dalam hal ini Dinas Peresdustrian Perdagangan Kabupaten Muna, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, dan Bulog melakukan operasi pasar.

“Hari ini saat melakukan operasi pasar kita menemukan salah satunya garam yang berkemasan yang tidak tertulis Standar Nasional Indonesia, Setelah hasil introgasi dengan salah satu pengecer itu bahwa dia mendapatkan dari orang yang menyuplai yang berasal dari jalan Abdul Kudus tepatnya di lorong mata buntu, kemudian dari informasi masyarakat sekitar kita mendapatkan 2 orang karyawan perempuan sedang memasukan garam itu ke dalam kemasan. Dan itu sama sekali tidak ditimbang beratnya dan memang tidak ditemukan alat timbangan. kemudian di dalam rumah kita temukan beberapa karung garam siap disalurkan. Pemilik rumah ini atas nama Wa Isra yang telah kita hubungi tentang apa pelanggarannya. dugaan sementara ini melanggar undang-undang perdagangan, masalah benar dengan tidaknya ahli yang akan kita mintai keteranganya,”jelasnya.

Sementara itu Isra Distributor sekaligus pemilik usaha garam, menyangkal apa yang disampaikan oleh kepala Bidang perdanagan Arif Wao yang mengatakan, kalau usahanya tidak memiliki izin.

“Saya buka usaha ini sudah ada 3 tahun, sebelum saya buka ini saya sudah lengkapi izin perdagangan. saya sudah urus surat suratnya baru saya adakan ini, makanya pemerintah sudah tau ini, kalau masalah SNI memang benar saya tidak menyantumkan, hanya saya melihat teman-teman lain mereka bikin usaha begini saya bikin juga kalau dipelangganku mereka sudah tau bahwa itu bukan SNI Asli. silahkan tanya saja saya punya langganan, saya tidak bohong dan memang Saya sadar saya telah melakukan kesalahan, kalau masalah timbangan sesuai kita lakukan, hanya saja saat ini saya lagi banyak kesibukan persoalan Pribadi jadi saya kurang perhatikan kondisi digudang saya,”Terangnya.

REPORTER: LA ODE AWALLUDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar