Video Kronologis OTT KPK di Buton Selatan

tegas.co., JAKARTA – Basaria Panjaitan menyampaikan dalam konferensi pers,Kamis (24/5/2018)  kegiatan yang dilakukan tim KPK terkait dengan penerimaan hadiah terhadap janji proyek – proye di pemerintahan kabupaten Buton Selatan.

Ini Kronologis OTT KPK di Buton Selatan
Kiri diduga kontraktor (TK) kanan Bupati Buton Selatan, AFH

OTT KPK telah dilakukan 18 April 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat hingga dilakukan tangkap tangan pada Rabu 23 Mei 2018 di Kabuapten Buton Selatan provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Iklan Pemkot Baubau

KPK mengamankan 11 orang yaitu, AFH (Bupati Buton Selatan) periode 2017 – 2022, YSN (Ajudan bupati), TK (Swasta), kontraktor BTN, MSR ( Sopir Bupati Selatan), ASW (Pegawai PT BRI yang merupakan kepercayaan TK), F (Swasta) Koponakan TK, P (Bendahara sekretriat Pemkab Buton Selatan), T  pengurus proyek di Pemkab Buton Selatan, A (Konsultan politik), C (Konsultan politik) bersama dengan S juga seorang konsultan politik.

Kronologis peristiwanya adalah, pada Selasa 22 Mei 2018 siang sekitar pukul 13.30 wita, tim mendapat informasi ada permintaan dari TK kepada ASW untuk menyediakan uang Rp. 200 juta dan kemudian agar diberikan kepada sopir bupati, “Kepada pengguna ambilkan itu koli dua retong  senilai uang Rp. 200 juta,”ucap Basaria Panjaitan.

Sekitar pukul 14.00 wita YSN bertemu dengan ASW di Bank BRI di daerah Batauga, lalu sekitar pukul 14.50 wita, YSN terpantau keluar dari Bank BRI juga membawa tas laptop berwarna biru berisi uang Rp. 200 juta.

Pada Hari Rabu 23 Mei 2018 sore, sekitar pukul 16.40 wita, tim mengamankan YSN di sekitar rumah jabatan bupati Buton Selatan, kemudian tim mengamankan TK di kediamannya, setelah itu, berturut-turut hingga pukul 21.00 wita, tim mengamankan AFH bersama MSR, A dan E di rumah jabatan bupati Buton Selatan, F diamankan dikediaman TK, S dan C diamankan di kediaman S, dan T diamankan di rumahnya sendiri.

Selain mengamankan 11 orang tersebut, tim juga mengamankan uang total Rp. 409 juta dari S dan C yang diduga termasuk uang Rp. 200 juta yang dibawa YSN dari bank BRI sehari sebelumnya. uang Rp. 400 juta dana untuk kampanye gubernur Sultra, salah satu pasangan calon ditemukan di rumah S yang merupakan konsultan politik.

11 pihak yang diamankan tersebut, kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Baubau, Hari ini Kamis (24/5/2018) sekitar pukul 14.30 wib, tujuh orang dari 11 orang yang diamankan tiba di gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, tim mengamankan uang total Rp. 409 juta, buku tabungan, barang bukti elektronik dan catatan – catatan proyek.

Tonton video konferensi pers KPK disini

https://youtu.be/0koPXZS3Wgk

Kontruksi perkara              

Diduga AFH menerima total Rp. 409 juta dari kontraktor terkait proyek – proyek pekerjaan pemerintah di kabupaten Buton Selatan. sebagian sumber dana diduga dari kontraktor di lingkup Pemkab Buton Selatan serta TK diduga berperan sebagai pengepul dana untuk diberikan kepada bupati.

Dalam kegiatan ini, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana, yaitu uang sejumlah Rp. 409 juta dalam pecahan 100 an, buku tabungan bank BRI atas nama AS terakit penarikan Rp. 200 juta, buku tabungan bank BRI atas nama TK terkait penarikan Rp 200 juta, barang bukti elektonik, catatan proyek di pemkab Buton Selatan dan seperangkat alat – alat kampanye salah satu pasangan calon gubernur Sultra.

Setelah melakukan pemeriksaan satu kali 24 jam, lalu dilanjutkan dengan gelar perkara dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dan dilakukan oleh bupati Buton Selatan terkait dengan proyek – proyek pekerjaan yang ada di pemerintah kabupaten Buton Selatan.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu, diduga sebagai penerima, AFH (Bupati Buton Selatan) periode 2017 – 2022 kemudian diduga pemberi adalah TK yaitu seorang swasta kontraktor.

Pasal yang disangkakan adalah,  sebagai pihak yang diduga penerima yaitu AFH disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau huruf B atau pasal 11 Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang – undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian pihak yang diduga sebagai pemberi adalah TK disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau pasal 13 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang – undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Humas KPK Febri Diansyah menambahkan, selain pecahan 100 ribu ada juga pencahan 50 ribu dan 10 juta pecahan 10 ribu.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar