tegas.co., MUNA, SULTRA – Sebelumnya pernah menjalani Proses hukum dalam kasus Narkoba, YR warga Jendral Sudirman, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali dibekuk sat Narkoba Polres Muna, Kamis 24 Mei 2018 Sekitar pukul 22:14 wita.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga didampingi Kasat Narkoba Polres Muna AKP Muhamad Ogen Sairi dalam konfrensi Pers, Sabtu 26 mei 2018 di rumah edukasi Narkoba Polres Muna, mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa YR akan melakukan transaksi, kemudian dilakukan pengungkapan. selanjutnya dilakukan penggledahan, dari rumah tersebut ditemukan barang bukti dua saset kristal bening sabu seberat 2,5 gram, terdiri dari satu saset bening dan satu saset plastik warna ungu, uang sebesar Rp 3.479000, satu unit Hp samsung, satu sim card, sebuah tempat kacamata yang berisikan 3 potong pupet yang sudah di modifikasi dan satu pireks kaca.
“Setelah dilakukan penangkapan dilanjutkan lagi penggledahan di rumah YR dan ditemukan 12 saset kosong, satu saset ukuran sedang, 3 lembar plastik potongan warna ungu dan empat sendok takar. kasus ini akan di proses lebih lanjut ungkapnya,”ungkapnya.
Berdasarkan barang bukti yang ada pada tersangka dikatagorikan sebagai bandar sekaligus pemakai, “Dengan itu YR dikenakan ancaman hukuman menimal 5 tahun maksimal 20 tahun pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 lebih subsuder lagi 127 aya 1 UU no 35 tahun 2009,” Pungkasnya.
REPORTER: LA ODE AWALLUDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar