tegas.co., KENDARI, SULTRA – Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2018 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) akan mendapatkan THR dan gaji ke 13 pada tahun ini, dan diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama Juni 2018.
Adapun besaran THR dan gaji ke 13 sesuai pengasilan bulan sebelumnya, yakni, gaji pokok, uang representasi, tunjangan keluarga dan jabatan.
Kadis Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H. Kusnadi menjelaskan, hal tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur seluruh indonesia melalui surat bernomor 903/3386/SJ yang bersifat segera.
“Perihalnya, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),”ungkap Kusnadi kepada tegas.co., Rabu (30/5/2018).
Dijelaskan, dalam surat Meneteri Dalam Negeri tersebut, kata Kusnadi, besaran pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 sesuai pendapatan pegawai bulan sebelumnya. “Gaji pokok, uang representasi, tunjangan keluarga dan jabatan,”jelasnya.
Kata dia, ini bukan cuma bagi PNSD saja, namun pemberian THR dan gaji ke 13 dalam surat bernomor 903/3386/SJ itu, termasuk TNI / Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar