Jatam: Obral Izin Tambang Dilakukan Mendekati Masa Pilkada. AMAN: Penuh Penindasan

tegas.co., JAKARTA – KPK bersama AMAN dan JATAM mengadakan diskusi publik dengan tema “Korupsi Sumber Daya Alam di Tahun Politik Kamis (31/5/2018) lalu di Gedung Merah Putih KPK.

Unsur KPK dihadiri, Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif. AMAN diwakili Abdi dan pihak JATAM diwakili, Merah Johansyah.

Iklan KPU Sultra
Jatam: Obral Izin Tambang Dilakukan Mendekati Masa Pilkada. AMAN: Penuh Penindasan
Jatam: Obral Izin Tambang Dilakukan Mendekati Masa Pilkada. AMAN: Penuh Penindasan

Merah Johansyah (JATAM) memaparkan, bagaimana tambang dimanfaatkan sebagai tunggangan politik di Indonesia. “34persen lahan Indonesia sudah dikavling untuk Batubara. IUP Minerba pada Maret 2017 mencapai 8710 IUP”ungkapnya.

Menurut Merah Johansyah,  JATAM mendata potensi ijon politik di beberapa daerah-daerah pilkada. Obral izin tambang bahkan dilakukan dibeberapa daerah mendekati masa Pilkada,“Untuk itu dalam pesta demokrasi kedepan, penting bagi kita memastikan demokrasi bersih dari jejak eksploitasi sumber daya alam,”tambahnya.

Abdi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan paparannya, tentang bagaimana masyarakat adat mengalami banyak penindasan, bahkan menuju kepunahan. AMAN mencatat konflik mencapai 262 konflik hingga 2018 ini.

“Maraknya dugaan obral izin sumber daya alam di wilayah adat mengakibatkan masyasarakat adat mengalami penderitaan. Penerbitan izin konsesi kerap diiringi dengan intimidasi, paksaan, pemerasan dan kriminalisasi terhadap masyrakat adat,”paparnya.

Afifuddin dari Bawaslu menyampaikan bahwa telah beraudiensi dengan KPK untuk mendorong transparansi dana kampanye pemilihan.

Bawaslu melakukan pengawasan dana kampanye melalui transparansi (Seluruh informasi dapat diakses publik), akurasi (pembukuan sangat akurat), akuntabilitas dan agar proses pembukuan serta pelaporan dana kampanye berdasarkan ketentuan UU.

Afif juga menyampaikan beberapa isu krusial terkait pengawasan dana kampanye. Salah satunya rekening pendanaan dibuka diluar atas nama Paslon.

Pimpinan KPK, Saut Situmorang (SS) yang turut hadir dalam diskusi dan membahas bagaimana upaya pemberantasan korupsi pada sektor sumber daya alam.

“Agenda KPK terkait sektor SDA telah dimulai sejak tahun 2008 pada sektor minyak dan gas. berlanjut hutan, air, kebun, laut hingga ke sektor mineral dan batubara,”ungkap SS.

Pimpinan KPK, Laode Syarif menambahkan, kajian tetap dikerjakan, namun harap dipastikan bahwa rekomendasi dari kajian KPK tersebut untuk dijalankan atau dipertimbangkan, seperti misalnya pencabutan izin lahan.

“Terkadang lebih banyak atau lebih luas lebar izin tambang dibanding luas daerah itu sendiri,”terang Laode Syarif.

Tonton video Konferensi pers sikap KPK terkait RUU KUHP

SUBER VIDEO: KANAL KPK RI

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar