Jerat Hukum Bagi Pelaku Fitnah dan Doti – doti

Fitnah dalam kehidupan dikatakan lebih kejam dari pembunuhan, sedangkan santet atau doti – doti merupakan pembunuhan secara sadis melalui ilmu hitam atau ilmu gaib. Kedua pembunuhan ini jarang ada proses hukum hingga ke pengadilan. banyak kalangan menjadikan amunisi kedua cara pembunuhan ini untuk tujuan tertentu.

Jerat Hukum Bagi Pelaku Fitnah dan Doti - doti
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Grace Natali diduga korban fitnah FOTO: INTAGRAM GRACE N

Misalkan fitnah, digunakan oleh seseorang atau kelompok tertentu untuk membunuh karakter orang lain yang dianggapnya mengganggu atau merasa tersaingi dalam pekerjaan atau kehidupan dilingkungan sekitar, serta iri hati, cemburu, dengki karena kurangnya kemampuan dimiliki seperti orang yang difitnahnya itu sehingga memfitnahnya untuk menjatuhkannya.

Iklan Pemkot Baubau

Fitnah terkadang digunakan dengan orang ke orang atau kelompok ke kelompok lain dengan membawa kabar atau cerita yang tidak benar.

Sedangkan dalam lingkungan kehidupan sekitar fitnah dapat disamakan dengan gosif, yang biasanya dilakukan oleh sekelompok anggota rumah tangga yang berkumpul lalu membawa kabar atau cerita yang cenderung tidak mengandung kebenaran atau fitnah.

Untuk santet sendiri diketahui digunakan oleh orang tertentu dengan tujuan membunuh orang lain yang dinilai menghalangi, menghambat dan telah melakukan fitnah atau pembunuhan karakter namun sulit dijerat hukum positif.

Olehnya itu, dengan cara santet atau bahas lokal dikenal “Doti – doti”, biasa digunakan untuk menghindar dari jeratan hukum positif. terkadang membalas para pelaku fitnah yang dicurigai nya.

Fitnah dan doti – doti kini makin keren, saat ini orang menyebut fitnah itu adalah hoax. Hoax terkadang terjerat hukum UU ITE karena menyebarkan ke publik melalui internet.

Namun doti – doti hingga saat ini belum diketahui penerapan hukum apa yang bisa menjeratnya.

Bagaimana jerat hukum jika Fitnah dibalas Doti – doti atau sebaliknya?.

Hukum positif kita lebih pada pembuktian, jika dalam suatu penyidikan terdapat dua alat bukti tentu pelaku dapat dimintai keterangan atas dua bukti tersebut oleh penyidik polisi setelah orang yang merasa menjadi korban melaporkannya.

Ada salah satu contoh fitnah yang baru saja terjadi seperti dikutip di online Viva dengan judul, Grace Natalie: Terima Kasih Sudah Sebar Video Saya.

Setelah diberikan waktu selama 1 x 24 jam untuk merilis video panas Grace Natalie dan Ahok, akun @Hulk-idn tak merespon. Bahkan, @Hulk-idn mendadak tiarap dan menghilang di Twitter.

Sehari sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Grace Natalie menantang Hulk untuk merilis video panas yang dia gembor-gemborkan di jagad maya.

Namun hingga Sabtu (9/6) pukul 11.11 WIB, Hulk tak kunjung merilis video panas Grace dan Ahok. Hal itu membuktikan bahwa Hulk hanya menyebar fitnah di media sosial.

“Batas waktu 1 x 24 jam sudah selesai. Dan hingga detik ini, tidak ada bukti secuil pun yang bisa ditampilkan oleh Hulk untuk mendukung ucapannya,” ucap Grace dalam video yang diunggah di media sosial pribadinya, Sabtu (9/6).

“Bro dan sis, para netizen, mohon bantu saya satu kali lagi, mari kita buat daftar akun-akun penyebar fitnah. Setelah daftarnya jadi, kita laporkan sama-sama agar akun-akun ini ditake down dan tidak ada lagi korban-korban setelah saya,” pungkas Grace.

Contoh diatas yang dialami Grace adalah dugaan fitnah di sosial media. Namun jika Fitnah itu dilakukan ke orang – orang atau ke kelompok, pembuktian yang secara hukum harus ada audio dan video agar terlihat jelas pelaku fitnah itu.

Jika tidak memilik pembuktian, sementara korban sudah terfitnah, maka timbul pemikiran membalas dengan doti agar terhindar juga dari jeratan hukum positif. Keduanya saling membunuh tetapi tidak di hukum.

Pasal Santet atau doti saat ini masih sering disalah pahami seperti tulisan hukum online http://hukumonline.com/berita/baca/hol14233/pasal-santet-dalam-ruu-kuhp-masih-sering-disalahpahami.

Baca juga http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol14232/santet-isu-lama-yang-terus-mengusik-ranah-hukum

T I M

Komentar