tegas.co., KONSEL, SULTRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar sosialisasi kebijakan kependudukan, tentang pemanfaatan data kependudukan dan pencatatan sipil. Bertempat disalah satu Hotel di Kota Kendari, Senin, 11/6/2018.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga di dampingi Ketua DPRD, Irham Kalenggo Asisten I, Agussalim, Kadisdukcapil, Nurlita Jaya AS serta para Camat se Konsel.
Dalam sambutannya, H Surunuddin Dangga mengatakan bahwa, sosialisasi ini adalah upaya untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Kependudukan KTP Elektronik (e-KTP).
Serta, dalam rangka pemanfaatan data kependudukan berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk mendukung pembangunan di segala sektor, serta penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) dan pelayanan kepada masyarakat yang membahagiakan.
“Dimana Disdukcapil merupakan satu-satunya lembaga yang menjadi rujukan data, yang di gunakan oleh OPD dalam pelayanan masyarakat seperti Dinkes, Dinsos, Disdikbud dan instansi terkait lainnya,” kata Surunuddin.
Semoga kegiatan ini, lanjut Surunuddin, bisa menambah pengetahuan, pemahaman serta kesadaran kita semua mengenai pentingnya NIK tersebut, agar lembaga/instansi pengguna dapat mengerti tata cara pemanfaatan hak akses data kependudukan untuk di gunakan dalam menunjang pembangunan dengan tujuan akhir untuk pengentasan kemiskinan di wilayah Konsel.
“Pemda saat ini sedang berupaya membuat Single Data berbasis eleltronik yang berhubungan dengan data NIK agar bisa lebih tertib dan terarah. Yang juga bisa mengungkapkan setiap permasalahan yang ada untuk di berikan solusinya, khususnya data warga tidak mampu yang mana ketika kita butuhkan saat memberikan bantuan seperti PKH, BPJS, KIS dan bantuan lainnya bisa kita ketahui jumlah pastinya sehingga lebih akurat, efektif dan efisien dan dananya bisa disalurkan maksimal kepada orang yang tepat dan dana tersebut tidak dikembalikan kepusat karena salah data, juga untuk menghindari penyelewengan dan penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
“Sehingga, saya perintahkan kepada Asisten Satu, para Camat, Kades se -Konsel agar segera melakukan percepatan perekaman KTP e, yang mana data perekaman KTP e perbulan Mei 2018 baru capai sebesar 89% dengan target nasional bisa mencapai 95% atau harus tuntas pada akhir Desember 2018, dengan selalu melaporkan progres persentase tersebut setiap tri wulan melalui Didukcapil, dan ini bagian dari penilaian kinerja saudara,” tambah Surunuddin.
Sementara itu dalam laporannya Kadisdukcapil Konsel, Nurlita Jaya AS menyampaikan bahwa, dasar pelaksanaan sosialisasi ini sesuai UU No 61 Tahun 2015 tentang persyaratan ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan e-KTP, dan UU No 24 Tahun 2013 atas perubahan UU No 3 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
“Dengan maksud untuk menyamakan visi dan misi serta persepsi dalam rangka optimalisasi peran masyarakat dan lembaga terkait hal tersebut diatas, dan di harapkan para pimpinan OPD beserta jajarannya bisa memahami tata cara pemanfaatan hak akses data kependudukan, serta terciptanya pelayanan dan kerja sama antar lembaga pengguna data kependudukan,” jelas Isteri Ketua DPRD Konsel ini.
Untuk diketahui, usai memberikan sambutan Bupati Konsel menyerahkan secara simbolis e-KTP yang sudah tercetak kepada para Camat se-Konsel, sebanyak 13.336 keping untuk di berikan kepada warganya yang telah melakukan perekaman bulan April hingga Mei 2018 lalu, sedangkan yang belum merekam total penduduk Konsel sebanyak 24.103 jiwa.
REPORTER: MAHIDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar