Jajaran Polres Baubau Tangkap Pelaku Pembunuhan di Buteng

tegas.co., BUTENG, SULTRA – Jajaran Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pelaku pembenuhan dalam waktu 18 jam di Buton Tengah (Buteng).

Menurut pihak Polres Baubau dalam rilisnya di whasapp, Selasa 20  Juni 2018, awalnya korban ke rumah saksi 1, setelah tiba di rumah tersebut, tersangka dan 4 rekannya sudah berada di rumah itu.

Iklan Pemkot Baubau

Jajaran Polres Baubau Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pulau Buteng Jajaran Polres Baubau Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pulau Buteng

Kemudian saksi 1 pindah dari rumah itu untuk minum di tempat lain bersama tersangka, lalu disusul oleh korban yang diketahui bernama Jumardin (30), warga kelurahan Bobonawul, kecamatan Gu kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Setibanya di lokasi, korban terlibat perkelahian dengan pelaku, setelah perkelahian diketahui oleh saksi 1, korban sudah mengeluarkan darah.

Korban kemudian dilarikan ke puskesmas terdekat, namun sudah tidak dapat tertolong lagi (meninggal dunia).

Setelah mendapat laporan, jajaran Polres Baubau kemudian melakukan peangkapan terhadap pelaku. Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di Keurahan Bombonawilu, kecamatan Gu kabupaten Buton Tengah pada Senin 19 Juni 2018 pukul 22.00 wita

Bukan cuman melakukan penangkapan, jajaran Polres Babau dan Polsek GU dan Sat Sabhara menlaksanakan giat simpati terhadap keluarga korban penganiayaan.

Giat simpati tersebut yakni, mengurus jenasah korban sebelum ke pemakaman, mengangkat keranda jenasah menuju ke pemakaman, membantu proses pemakaman dan melaksanakan Takziyah dan menghibur keluarga korban.

Kini tersangka sudah ditangkap dalam waktu 1x 24 jam di wilayah Buton Tengah dan telah dibawa ke Polres Baubau untuk proses pemeriksaan.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar