tegas.co., KENDARI, SULTRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bagi lembaga survei, jajak pendapat dan quick count atau perhitungan cepat wajib memenuhi 8 point bertujuan agar lembaga tersebut terakreditasi dan kredibel.
Ketua KPU Sultra, Dr. Abdul Natsir Muthalib, SE merilis terdapat lima lembaga yang telah terdaftar dan terakreditas, yakni,
(1) INDO BAROMETER (Muhammad Qodari);
(2) THE HALUOLEO INSTITUTE (Naslim Sarlito Alimin);
(3) JARINGAN SUARA INDONESIA (JSI) —- (Fajar S. Tamin);
(4) SAIFUL MUJANI RESEARCH & CONSULTING (SMRC)—- (Djayadi Hanan), dan
(5) INDIKATOR POLITIK INDONESIA (Burhanuddin Muhtadi).
Lembaga survei ini dipantau oleh (1) KIPP Sultra dan Perhimpunan Rakyat Sulawesi Tenggara (PERS-SULTRA).
Natdir menambahkan pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada lembaga survei dimaksud tentang hal – hal yang menjadi hak dan kewajibannya serta sanksi. Pokok2 penyampaian tersbut antara lain,
(1) bahwa Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dilakukan dengan ketentuan, a. Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat lintas daerah kabupaten/kota dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU Provinsi; dan b. Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Pengumuman hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dilakukan dengan memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan Survei, cakupan pelaksanaan Survei dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilihan.
(4) Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasilnya wajib memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilihan.
(5) Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat hasil Pemilihan wajib menyampaikan laporan hasil kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tempat pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan terdaftar paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pengumuman hasil Survei dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan, Laporan dimksd meliputi: a. informasi terkait status badan hukum; b. keterangan terdaftar sebagai lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan; c. susunan kepengurusan; d. sumber dana; e. alat yang digunakan; f. metodologi yang digunakan; dan g. hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
(6) Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan wajib menyampaikan salinan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan hasil Penghitungan Cepat kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(7) Jika ada Pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dapat disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan menyertakan identitas pelapor. Dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, KPU Provinsi dan KPU/Kabupaten/Kota dapat membentuk Dewan Etik atau menyerahkan pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat untuk mendapatkan penilaian dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
(8) KPU Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memberikan sanksi kepada pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan yang terbukti melakukan pelanggaran etika, Sanksi dapat berbentuk pernyataan tidak kredibel, peringatan atau larangan melakukan kegiatan Survei atau Jajak Pendapat atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
“Terkait adanya publikasi hasil survei dari lembaga, misalnya yang belum terakreditasi di KPU berpotensi melanggar ketentuan psl 48, 49 PKPU 8/2017, dan jika ada pengaduan masyarakat dapat diproses berdasarkan ketentuan pasal 50 PKPU 8/2017,”jelas Ketua KPU Sultra dalam rilisnya.
Sebelumnya, 3 hasil survei pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sultra periode 2018 – 2023 telah dipublikasi.
Hasil survei itu dilakukan oleh THE HALUOLEO INSTITUTE, JARINGAN SUARA INDONESIA (JSI) DAN PT DUTA POLITIKA INDONESIA (DPI).
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar