Bejat, di Muna Pria Paruh Baya Cabuli Anak Kandung Bertahun – tahun

tegas.co., MUNA, SULTRA – La Ode Darma Bin La Ode Badaru (58), warga desa La Salepa, kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ( Sultra) Tegah mencabuli anak kandungnya sendiri selama  bertahun – tahun.

Bejat, di Muna Pria Paruh Baya Cabuli Anak Kandung Bertahun - tahun
Ayah bejat (Tengah) FOTO: ISTIMEWA

Wa (17) samaran, masih berstatus pelajar kelas 2 di salah satu SMA di Kota Raha menjadi korban perbuatan bejat ayahnya sendiri. dirinya dicabuli oleh ayahnya sejak berumur 10 tahun.

AKBP Agung Ramos P melalui kasat Reskrim Polres Muna IPTU Fitrayadi menjelaskan, sejak tahun 2011 saat korban masih berumur 10 tahun, pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

“Minggu-minggu terakhir ini korban sering meninggalkan rumah dengan alasan tidak jelas. untuk menutupi perbuatannya pada 15 Juni 2018, tersangka mengajak Istrinya untuk datang di Polres Muna guna melaporkan anaknya yang hilang, namun saat tiba di Polres Muna, tersangka mengurungkan niatnya melaporkan anaknya yang hilang tersebut,”terang Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Fitrayadi kepada tegas.co, Minggu 24 Juni 2018.

Menurut Muna IPTU Fitrayadi, selama melakukan hubungan badan, ibu korban selalu tidak berada di rumahnya, sehingga anak sendiri diperlakukan layaknya seperti istri pelaku.

“Pelaku ditangkap di rumahnya Minggu, 24 Juni 2018, tadi pagi 07.00 wita sementara Korban tidak hamil,”ungkap Fitrayadi.

Saat ini pelaku diamankan pihak Polres Muna. untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang merupakan ayah kandung korban dipersangkaan Pasal 81 Ayat (3) dan ayat (1) UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tenteng Perubahan ke-2 atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman 15 tahun penjara.

REPORTER: LA ODE AWALLUDIN

PUBLISHER: MAS’UD

 

Komentar