Pospera Nilai PSU 4 TPS di Baubau Salah Prosedur

tegas.co., BAUBAU, SULTRA – Ketua Pospera kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) Dedy Ferianto SH mengungkapkan kepada awak media, Sabtu (30/6/2018) terdapat kesalahan prosedur dalam penerbitan rekomendasi PSU oleh Panwaslu kepada KPU Kota Baubau, khsusnya di TPS 9 Kelurahan Lamangga dan TPS 2 Kelurahan Tomba.

Rekomendasi ini diterbitkan sebab Panwascam mempermasalahkan kotak suara TPS 9 yang diduga terbuka segelnya.

Pospera Nilai PSU 4 TPS di Baubau Salah Prosedur
DEDY FERIANTO (FOTO ISTIMEWA)

Kesalahan prosedur tersebut yakni, rekomendasi Panwascam untuk melakukan PSU di TPS 9 pada pemilihan wali Kota, yang seharusnya rekomendasi PSU itu untuk Pilgub Sultra.

“Pada forum rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan Murhum untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sultra, bukan rapat pleno untuk untuk pemilihan wali kota da wakil wali kota (Pilwali),”kata Dedy Ferianto.

Dedy Ferianto menilai panwascam gegabah dan “bernafsu” mengeluarkan rekomendasi PSU pilwali yang seharusnya pada rapat pleno kemarin untuk Pilgub saja.

Selain itu, terbukanya segel kotak Suara di TPS 9 masih sumir, sebab hal tersebut hanya panwascam yang tahu,”Sampai hari ini kami tidak tahu siapa pelakunya, dimana dilakukan dan kapan dilakukan,”kata Dedy Ferianto.

Menurutnya, terbukanya segel kotak suara tersebut belum terjawab, karena tindakan pembukaan kotak suara secara tidak prosedural berkosekwensi Pidana,”Jadi harus jelas siapa pelakunya?, dimana dilakukan? dan kapan dilakukan? Ini harus jelas! Kalau tidak terjawab, patut diduga Panwascam telah bermain digendang sendiri, dalam artian mereka sendiri yang merusak dan kemudian mereka juga yang mempermasalahnya sendiri,”tegas Dedy Ferianto

Dedy menyayangkan, KPU Kota Baubau juga tidak melakukan penelitian dengan cermat, rekomendasi Panwas semua ditindaklanjuti begitu saja tanpa ada penelitian terlebih dahulu.

Kata Dedy, demikian pula PSU di TPS 2 Kelurahan Tomba, setelah dicroscek, KPPS menyatakan bahwa, pembukaan kotak suara sebelum pemungutan suara berlangsung. hal itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini dibuktikan dengan dokumen C-KWK dan C1-KWK ditandarangani oleh semua saksi paslon, serta tidak ada yang melakukan keberatan dalam hal ini mengisi form C-2KWK. KPPS ini kan bawahan KPU, kenapa tidak diperiksa dulu KPPSnya agar mendapatkan penjelasan peristiwa yang obyektif,”kata Dedy menyayangkan.

Untuk itu, malam ini Sabtu (30/Juni/2018) pihaknya bersurat ke KPU untuk meninjau kembali keputusan KPU tentang PSU tersebut, dan juga rencananya akan bersurat ke Bawaslu.

“Peristiwa ini, saya sudah mengkonfirmasi kepada Panwascam, jawabanya kami hanya mengeluarkan rekomendasi, selebihnya KPU yang melakukan penelitian dan menindaklanjuti,”kata Dedy mengulang jawaban panwascam setempat.

Dedy menilai Panwascam salah kamar dan Inprosedural, sebab kotak suara Pilwali TPS 09 dipermasalahkan dalam forum rapat pleno pilgub.

REPORTER: NONO

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar