tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Inilah aksi anarkis pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor urut dua, Asmani Arif – Syahrul Beddu saat berunjuk rasa di depan kantor bupati setempat, pada Senin 02 Juli 2018 kemarin.
Aksi ini tak sedikit mendapat kecaman dari berbagai pihak, mulai dari warga Kolaka sendiri, tokoh masyarakat, ormas hingga pemerintah daerah kabupaten Kolaka, Selasa 03 Juli 2018.
Bagaimana tidak, massa pendukung calon bupati nomor urut dua, Asmani Arif – Syahrul Beddu, emosi sehingga melempari aparat kepolisian dengan batu dan kayu.
Tak hanya itu, massa juga merusak sejumlah fasilitas kantor bupati, mulai dari taman, lampu, pos satpol PP Kolaka, mesin ATM dengan cara melempari batu dan kayu.
Aksi tersebut sangat disesalkan oleh pemerintah kabupaten Kolaka, karena merugikan warga pada umumnya.
Asisten 1 pemda Kolaka, H. Muh. Bakri mengatakan, menyampaikan aspirasi dengan cara unjuk rasa merupakan hal yang wajar, bahkan diatur dalam undang – undang.
“Akan tetapi tidak boleh berbuat anarkis, apalagi sampai merusak sejumlah fasilitas negara yang dibangun menggunakan uang dari rakyat Kolaka sendiri,”katanya.
Hal tersebut tentunya melanggar pasal 170 KUHP, yang mana, pelakunya dapat dikenakan hukuman penjara.
“Meski demikian, pemda Kolaka tidak mempersoalkan aksi pengrusakan fasilitas kantor bupati Kolaka,”tambah Muh. Bakri kepada tegas.co.
Ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali, sehingga situasi dan kondisi Kolaka dapat aman dan damai pasca pemilihan bupati dan wakil bupati.
REPORTER: AS LAN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar