DPRD Konsel Setujui Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016

tegas.co., KONSEL, SULTRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna dengan agenda, penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LKPD Tahun Anggaran 2017 dan penetapan Raperda perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

DPRD Konsel Setujui Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016
Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua II, Nadira saat menandatangani berita acara penyerahan Raperda LKPD FOTO: ISTIMEWA

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua I, Hapsir Jaya Wakil Ketua II, Nadira dan dihadiri 22 dari 35 orang anggota DPRD Konsel.

Dari pihak pemerintah daerah dihadiri langsung oleh Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga bersama Wakil Bupati, Dr H Arsalim Arifin, serta para pimpinan OPD lingkup Pemkab Konsel.

DPRD Konsel Setujui Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016
Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga didampingi Wakil Bupati, DR H Arsalim Arifin saat menandatangani berita acara penyerahan LKPD FOTO: ISTIMEWA

Raperda LKPD tahun 2017 itu diserahkan langsung oleh Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga, dan diterima langsung oleh, Irham Kalenggo sebagai Ketua DPRD setempat untuk di bahas lebih lanjut. Bertempat di Aula Sekretariat DPRD Konsel, Senin, 9/7/2018.

Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Konsel, H Irwan dalam menyampaikan pandangan akhir fraksi mengenai penetapan Raperda perubahan Perda No. 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah mengatakan bahwa, beberapa ketentuan dalam perda tersebut diubah sebagai berikut. Pertama, pembentukan Dinas baru yaitu Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Tipe A dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Tipe A.

Kedua, perubahan nomenklatur masing-masing Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tipe A, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menjadi Badan Pendapatan Daerah Tipe A, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Tipe B.

Ketiga, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan antar lain, Bagian Kerjasama, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Perekonomian dan Keuangan. Dan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konsel sesuai Perbub No. 40 tahun 2016.

“Demikian penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penetapan Raperda Perubahan Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan & Susunan Perangkat Daerah. Dari kedelapan fraksi-fraksi DPRD Konsel semuanya menyatakan setuju atas penetapan Raperda perubahan ini untuk ditetapkan penjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Irwan.

Menanggapi hal itu, Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada  pimpinan dan anggota DPRD Konsel atas pemandangan umumnya yang menyetuji penetapan Raperda Perubahan Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut.

REPORTER: MAHIDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar