Gelar Rapat Paripurna, DPRD Konsel Setujui Raperda LKPD 2017

tegas.co., KONSEL, SULTRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keuangan Pemerintah  Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017. Bertempat di Aula rapat paripurna sekretariat DPRD setempat, Selasa, 17/7/2018.

Rapat paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo dan di ikuti oleh anggota DPRD, serta di hadiri oleh wakil bupati Konsel, DR H Arsalim Arifin beserta kepala SKPD lingkup Pemda Konsel.

Pandangan umum ke 8 fraksi DPRD Konsel disampaikan oleh juru bicara fraksi-fraksi, Tasman Lamuse dengan menyampaikan sebagai berikut,

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Konsel Setujui Raperda LKPD 2017
Foto bersama usai rapat paripurna di laksanakan FOTO : HUMAS SEKRETARIAT DPRD KONSEL

Fraksi Nasdem berpandangan bahwa, monitoring dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan guna mendukung kegiatan pembangunan harus terus terkontrol dengan baik, dengan demikian, setiap kegiatan pembangunan dapat semakin memenuhi sasaran secara tepat waktu.

“Fraksi Nasdem juga menekankan agar pemerintah daerah lebih meningkatkan pengelolaan keuangan daerah, sehingga dari pengelolaan tersebut akan terlihat keseimbangan antara penyerapan anggaran dan pengeluaran anggaran berdasarkan kebutuhan daerah,” ujar Tasman Lamuse saat membacakan pandangan umum fraksi-fraksi.

Sambungnya, fraksi PKB menilai bahwa, seluruh SKPD agar lebih serius dan tanggap dalam menata administrasi pemerintahan yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Sedangkan fraksi PDIP Berhanura berpandangan bahwa, penyusunan hendaknya mampu menyajikan data-data kondisi dan hasil pembangunan secara konfrehensif dengan menyajikan indikator out put dan out come sekaligus, serta juga menyertakan road map pembangunan dengan di sertai database line sebagai indikator pembangunan yang di gunakan. Dengan demikian maka proses evaluasi terhadap raperda  tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 akan on the track.

Lanjutnya, fraksi Gerindra menyarankan kepada pemerintah daerah segera menyusun action plan yang tepat untuk menindak lanjuti rekomendasi serta meningkatkan kualitas  penyusunan laporan keuangan agar berjalan lenih maksimal.

Fraksi PAN berpandangan bahwa, di tahun anggaran sebelumnya kadang terjadi kondisi dimana kita sendiri yang merencanakan hingga menetapkannya sebuah kebijakan anggaran, namun pula kita juga yang membatalkannya. Semoga kondisi seperti ini tidak terjadi lagi pada tahun-tahun mendatang.

Sementara itu, fraksi Demokrat memandang perlu optimalisasi pendapatan daerah dengan memaksimalkan seluruh potensi pendapatan daerah yang ada, dalam rangka mendorong perkuatan kapasitas fiscal daerah yang mandiri dan berdikari, fraksi demokrat memandang perlu dilakukan upaya secara berkesinambungan dan intensif.

Fraksi Persatuan Keadilan berpandangan bahwa, materinya secara normatif sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fraksi Peratuan Keadilan juga berharap pada tahun-tahun mendatang agar setiap SKPD membiat neraca yang menggambarkan asset daerah dengan demikian meraih WTP bisa senantiasa di pertahankan.

Fraksi Golkar berpandangan bahwa, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Konsel tahun anggaran 2017 ini merupakan sebuah bentuk aplikasi dari sistem pertanggung jawaban anggaran dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah. Meskipun mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akunrabilitas keuangan daerah yang di tunjukan dalam LHP BPK baru sebatas kewajaran administratif, yaitu pemenuhan kebutuhan untuk menyajikan dan mengungkap laporan keuangan serta keterandalan sumbernya belum maksimal.

“Dengan demikian, ke 8 fraksi di DPRD Konsel dapat menyetujui untuk di bahas lebih lanjut terhadap Raperda tentang pertanggung jawaban APBD tahun Anggaran 2017, dengan tahapan pembahasan sebagaimana telah ditetapkan pada peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Konsel,” pungkasnya.

REPORTER: MAHIDIN

PUBLISHER: MAS’UD