Pelaku UMKM Konsel Dapat Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran HKI Bekraf RI

tegas.co., KONSEL, SULTRA – Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah se Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat Sosialisasi dan Fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Bidang Ekonomi Kreatif (Bekraf).

Kegiatan tersebut di selenggarakan oleh Deputi HKI Bekraf RI, bekerjasama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Dinas Koperasi UMKM Konsel, bertempat di Wonua Monapa Hotel Resort, Ranomeeto. Kamis, 19/7/2018.

Sosialisasi ini pula dihadiri dan dibuka langsung Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga. Dalam sambutannya, Surunuddin mengaku sangat mengapresiasi kegiatan tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi dan terima kasih kepada pihak Bekraf RI dan UNS, serta pihak terkait dimana telah membantu mendorong dan mengembangkan UMKM di Konsel dengan menggelar kegiatan ini. Sehingga para pelaku usaha menengah ekonomi kreatif bisa meningkatkan produktifitasnya dan  mendapatkan hak paten serta hak cipta secara gratis atas produk yang di produksi usahawan di Konsel,” ujar Surunuddin Dangga dalam sambutannya.

Lanjut Surunuddin, ini juga sejalan dengan visi Pemda Konsel yang mengembangkan berbagai potensi yang ada sekaligus sebagai prime mover pembangunan daerah lima tahun (2016-2021) yakni menuju Konsel sejahtera, unggul, amanah berbasis pedesaan tahun 2021.

Dimana, didalamnya terdapat visi misi pengembangan sektor ekonomi kreatif untuk mewujudkan masyarakat konsel yang maju dan kreatif dengan penguatan regulasi pengembangan pelaku ekonomi kreatif yang berkualitas dan berdaya saing.

“Yang mana, program kerja pengembangan sektor ekonomi kreatif Konsel yakni, melakukan pengumpulan data sebagai bahan acuan perumusan kebijakan strategis dan memfasilitasi kompetensinya, serta sinergitas program antar stakeholder untuk seluruh pelaku ekonomi kreatif di Konsel yang saat ini terdapat 17.533 kelompok jenis usaha dengan rincian 15.587 usaha mikro, kecil 1.862 dan usaha menengah sebanyak 84 kelompok. Yang bergerak di bidang kerajinan, kuliner, percetakan, batu merah, ayam potong, meubel, desain, fotografer, film dan sebagainya,” papar Surunuddin.

Sedangkan Kasubdit Advokasi HKI Bekraf RI, Muh Fauzi kepada tegas.co menjelaskan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk membangun sub sektor ekonomi kreatif di Konsel. Dimana sedikitnya ada 16 sub sektor yang barus dikembangkan, dan ini adalah tanggung jawab kami untuk mengembangkannya. Dan ini akan menjadi tulang punggung perekonomian di Indinesia.

“Kegiatan ini dalam rangka untuk membangun sub sektor ekonomi kreatif di Konsel. Dan kita bekerjasama dengan Universitas Sebelas Maret. Tujuannya supaya masyarakat disini termotivasi untuk mengembangkan usahanya, makanya setiap usaha di bidang ekonomi kreatif harus dilindungi HKI,” jelas Muh Fauzi.

Lanjut dia, untuk memulai suatu kegiatan di ekonomi kreatif harus mempunyai perlindungan HKI yang baik. Karena jantung dari pada pengembangan ekonomi kretif itu adalah perlindungan HKI yang baik.

“Tanpa HKI maka suatu usaha tersebut tidak akan berkembang dengan baik, dan dipastikan lambat laun akan hilang,” pungkas Muh Fauzi.

Sementara itu, Kabid Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata Konsel, Suartin, S.Pd MM menambahkan, peserta sosialisasi ini adalah seluruh pelaku UMKM yang ada di Konsel. Kegiatan sosialisasi dan fasilitasi HKI ini sejalan dengan ditetapkannya Kabupaten Konsel sebagai kota kreatif oleh Badan Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I).

“Sosialisasi ini sejalan setelah di tetapkannya Kabupaten Konsel sebagai kota kreatif. Sesuai hasil uji petik Badan PMK3I. Kabupaten Konsel juga adalah satu-satunya kabupaten di Sultra yang ditetapkan sebagai kota kreatif,” ujar Suartin menambahkan.

REPORTER: MAHIDIN

PUBLISHER: MAS’UD