tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Puluhan mahasiswa Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi solidaritas di depan kampusnya sendiri dan di kantor DPRD Kolaka, Kamis siang 26 Juli 2018.
Mahasiswa menuntut agar Dekan Fakultas Hukum (FH), Yahyanto dan Wakil Rektor (WR) III, Achamd Lamo segera turun dari jabatannya.
Tuntutan mahasiswa itu disampaikan lantaran keduanya tidak dapat menyelesaikan persoalan yang menimpa mahasiswa fakultas hukum.
Mereka memprotes kebijakan dekan fakulas hukum, Yahyanto yang memberi sanksi skorsing dua semester, serta tidak mengikutkan sejumlah mahasiswanya untuk melaksanakan KKN.
Yahyanto menuding sejumlah mahasiswanya melakukan pelanggaran akademik, berupa tidak membayar uang semester, memiliki banyak nilai eror serta melakukan pencemaran nama baik kampus dan dekan di media sosial.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam beberapa organisasi ini kemudian bertemu dengan anggota DPRD Kolaka guna mengadukan nasib mereka. mereka meminta didampingi untuk mempertanyakan tindakan dekan fakultas hukum ke Kemenristekdikti di Jakarta.
Kepada DPRD Kolaka, mahasiswa menyebutkan jika tudingan dekan fakultas hukum tidak mendasar, sebab, dari data kartu hasil studi, tidak ada nilai yang eror serta mereka telah menunaikan kewajibannya dengan membayar SPP hingga 8 semester.
Perwakilan mahasiswa, Ramadan mengatakan, terkait tudingan pencemaran nama baik di media sosial beberapa waktu lalu, dirinya tidak pernah menyebut nama kampus dan nama dekan USN Kolaka.
Bahkan mahasiswa yang diskrosing ini telah melaporkan dekan mereka ke polisi terkait dugaan pemalsuan kartu hasil studi (KHS) milik mahasiswa.
Tonton videonya disini
“Mahasiswa berharap pihak DPRD Kolaka secepatnya mengangendakan pertemuan dengan Kemenristekdikti di Jakarta, guna membahas kasus yang menimpa puluhan mahasiswa USN Kolaka ini,”pinta Ramadan perwakilan mahsiswa USN Kolaka kepada tegas.co.
Komisi III DPRD Kolaka berjanji akan memfasilitasi mahasiswa untuk mengadukan persoalan ini kepada Kemenristekdikti.
REPORTER: AS LAN
PUBLISHER: MAS’UD