tegas.co., KENDARI, SULTRA – Seorang pemuda bernama La Aci (30), warga jalan Abdul Hamid, kelurahan Bende, kecamatan Kadia, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus petugas polsek Baruga di salah satu tempat karaoke setelah mencuri uang milik majikanya yang tak lain adalah bibinya sendiri senilai 81 juta rupiah hanya karena ingin berpesta minuman keras bersama rekan – rekanya.
La Aci melancarkan aksi pencurianya ketika sang bibi tengah tertidur pulas di toko buah miliknya. pelaku yang telah mengetahui tempat penyimpanan uang langsung mengambil kunci laci dan menggasak semua uang yang ada.
“Ingin berpesta minuman keras bersama teman – teman di tempat hiburan malam,”aku La Aci kepada petugas polisi, Jumat (27/7/2018).
Bibi korban Nadia yang mengetahui uangnya hilang, melaporkan kejadian tersebut ke polsek Baruga. Nadia mengaku uang yang diambil oleh keponakanya itu akan di bayarkan utang ke pada tetangganya, dan juga untuk membayar cicilan mobil.
Dari hasil pengembangan akhir pelaku dapat ditangkap petugas dari polsek Baruga di salah satu tempat karaoke di kota Kendari.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sisa uang hasil curian sejumlah 7 juta rupiah beserta handphone yang di beli dari hasil uang curian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 junto 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
REPORTER: TM14
PUBLISHER: MAS’UD