PT MTI Cabang Konsel Bakal Perkarakan Tiga Perusahaan Tambang

tegas.co. KONSEL, SULTRA – PT Mega Tambang Indonesia (MTI) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) mewarning Tiga (3) perusahan yang melintasi lokasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) nya.

Ketiga perusahaan tersebut adalah, PT Jagad Rayatama, PT Sambas Mineral Mining dan PT Macika Madamadana.

Manager Operasional PT MTI, Dedi Arman SH mengatakan, kami peringatkan tiga perusahaan masing-masing PT Jagad rayatama, PT Sambas Mineral Mining dan PT Macika Madamadana, agar tidak melakukan aktifitas pertambangannya di atas IUP PT MTI yang berlokasi di Kecamatan Palangga Selatan.

“Ketiga perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan pengrusakan lingkungan, karena telah beraktifitas di atas izin perusahaan lain tentu tanpa memperhatikan dampak lingkungan. Seperti pengrusakan struktur tanah dan tanaman, serta Amdalnya sesuai IUP berada pada PT MTI,” jelas Dedi Arman.

Kata Dedi Arman, ketiga perusahaan itu harus bertanggung jawab, baik secara materil maupun secara inmateril atas kerugian dan perubahan alam yang ditimbulkan.

“Jika hal ini tidak di indahkan, maka kami akan melakukan upaya hukum mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap kerusakan lingkungan tersebut,” pungkas Dedi sapaan akrabnya.

Berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009, sambung dia, ketiga perusahaan itu melanggar hukum dan pihaknya akan memproses secara pidana. Dimana dalam Undang-Undang korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Dijelaskan, berdasarkan berita acara koordinasi tim tehknis komisi penilai Amdal Konsel pembahasan mengenai dokumen evalusai lingkungan hidup, kegiatan pertambangan nikel di Kelurahan Amondo, Kecamatan Palangga Selatan dan sekitarnya oleh PT. MGI No. 660/226/BA/KPA/IV/2018 dimana di dalamnya disoroti tentang kerusakan lingkungan yang ada di Wilayah IUP PT. MTI.

“Kami telah melayangkan surat teguran kepada ketiga perusahaan itu, dengan tembusan Kadis Pertambangan Pemprov Sultra, Kapolda Sultra, Kapolres Konsel, Bupati Konsel, Camat Palangga Selatan serta Kepala Desa yang masuk areal konsesi,” jelasnya.

REPORTER: MAHIDIN

PUBLISHER: MAS’UD