Seminar PSD Wahana Drone, Wabup Konsel: Penetapan Batas Desa Harus Libatkan Masyarakat

tegas.co., KONSEL, SULTRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama Lembaga Peningkatan Mutu dan Pembangunan Daerah (LPMPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, menggelar seminar jasa survey Pemetaan Spasial Desa dengan Wahana Drone/Unmanned Aerial Vehicle (UAV).

Seminar ini bertujuan, dalam rangka mensukseskan program pemerintah pusat melalui program Nawacita, khususnya membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah- daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Iklan KPU Sultra

Selain itu, juga bertujuan sebagai instrumen kebijakan dan percepatan informasi dalam mengidentifikasi potensi desa di beberapa kecamatan di Konsel.

Acara tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Konsel, Dr H Arsalim Arifin, SE di dampingi Kepala Dinas PMD, Dr Sahlul staf LPMD Pemprov Sultra, Ibu Livi dengan peserta para Kepala Desa se Konsel, bertempat di Aula pertemuan Kantor DPMD setempat. Rabu, 1/8/2018.

“Seminar ini sesuai UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, yang mengamanatkan kepada kita untuk bagaimana memanfaatkan dan mengelola data spasial, dengan mengkolaborasi berbagai potensi pembangunan yang ada di desa dan data dari sisi administrasi pemerintahan. Utamanya berkaitan dengan batas- batas Desa,” ungkap Wakil Bupati Konsel, DR H Arsalim Arifin dalam mengawali sambutannya.

Yang mana, lanjut Arsalim Arifin, permasalahan yang sering kita hadapi saat ini bahkan hampir setiap saat terjadi yakni, adanya konflik administrasi yang bukan hanya antar desa tapi juga antar kabupaten.

“Olehnya itu dengan kehadiran pemetaan menggunakan teknologi Drone tentu dapat membantu Pemda, khususnya desa untuk memetakan secara detail dan akurat mengenai batas desa yang satu dengan yang lain sekaligus memetakan potensi yang ada di wilayah tersebut, sehingga penggunaan teknologi terobosan baru yang merupakan hasil kecerdasan buatan tersebut bisa mengatasi permasalahan yang terjadi kedepannya,” pungkasnya.

Namun demikian, sambung Arsalim Arifin, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan yang juga sesuai keinginan Pemda ketika menentukan akurasi dan hasil data spasial tersebut sebelum di tetapkan dan disahkan, dimana harus sesuai Permendagri No 45 Tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa.

Yang mana, kata Arsalim, sebelum menetapkan batas desa setelah pemetaan via drone, harus terlebih dahulu melakukan diskusi dengan mengikutsertakan atau melibatkan partisipasi masyarakat, karena peran mereka juga sangat penting untuk menggali informasi tambahan yang bisa di jadikan sebagai data primer yang selanjutnya jadi data sekunder, dengan harapan akurasi datanya bisa lebih baik dan mencegah konflik sosial terjadi.

“Manfaat lain dengan adanya pemetaan ini, yakni sistem administrasi pemerintahan desa bisa lebih teratur dan terupdate dengan harapan para kades bisa mereformasi data – data yang ada saat ini dengan menyinkronkan hasil pemetaan nantinya, yang juga akan ada kejelasan potensi dan kepastian hukum terkait batas wilayah,” tambahnya.

Sedangkan sambutan Direktur Program LPMD Pemprov Sultra, Thezar Trimarlan yang di bacakan salah satu staf, Ibu Livi menyampaikan apresiasi kepada Pemda Konsel atas terselenggaranya dan bersedianya para Kades mengikuti seminar ini yang akan di laksanakan selama 2 hari kedepan.

“Dimana pentingnya pemetaan spasial, karena kurangnya data spasial desa yang akurat untuk keperluan pembuatan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), yang mana hasil penelitian Tahun 2017 hampir 70% daerah jawa pembuatan RKPDesnya copy paste, sehingga menimbulkan kemiskinan tinggi secara nasional terkosentrasi di kawasan timur Indonesia. Dan tingkat kesadaran spasial masyarakat desa masih sangat minim padahal sudah diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang desa terkait pemetaan spasial partisipatif masyarakat,” ujar Ibu Livi saat membacakan sambutan Direktur Program LPMD Sultra.

Dikatakan, tahap awal pemetaan akan di lakukan di 41 desa yang tersebar di 5 jecamatan. Diantaranya, Kecamatan Tinanggea, Palangga, Palangga Selatan, Ranomeeto dan Kecamatan Wolasi dengan beberapa persiapan tahapan study. Yang pertama, melaksanakan koordinasi awal selanjutnya pemantapan tim lapangan (seminar) serta pengambilan data.

REPORTER: MAHIDIN

PUBLISHER: MAS’UD