tegas.co., MUNA, SULTRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) memberhentian dan mengangkat empat Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Rabu (8/8/2018).
Pergantian dan pengangakatan PPS berjumlah empat orang yang dilaksanakan di Aula KPU Muna. pergantian da pengangkatan anggota PPS dipimpin langsung Ketua KPU Muna, Kubais. turut hadir anggota KPU, Ngasri Faeda dan Yuliana Rita.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor: 30/PP.05.1-Kpt/7403/Kab/VII/2018 tentang perubahan atas keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Muna nomor 10/PP.05.1-Kpt/7403/Kab/III/2018 tentang pengankatan dan penetapan anggota panitia pemungutan suara se Kabupaten Muna untuk pemilihan umum tahun 2019.
Keempat anggota PPS yang di berhentikan dan diangkat yakni, di Kecamatan Kabawo, Desa / Kelurahan Kawite – wite, yang diberhentikan Sugi Susanti, digantikan oleh Musrin.
Kecamatan Lasalepa Desa/Kelurahan Labone yang diberhentikan, Waode Samrina A.Md, diangkat Indawati, S.KM.
Desa/Kelurahan Labunti yang diberhentikan, Leni Marlina, SE, diangkat Ade Sulastri Atmanagara, A. Md. Kecamatan Kontukowuna, Desa/Kelurahan Bahutara yang diberhentikan Lode Karisman, diangkat Waode Rasiense, S. Pd.
Dalam pelaksanaan proses pengangkatan dan pemberhentian anggota PPS disaksikan oleh Sekertaris dan para kasubag KPU Kabupaten Muna, serta anggota staf Bawaslu.
Ketua KPU Kubais menjelaskan, pemberhentian empat orang anggota PPS tersebut karena ada surat penguduran diri yang dibuat oleh bersangkutan.
“4 orang PPS tersebut membuat surat pernyataan dengan alasan mencari pekerjaan di luar daerah,”ungkapnya.
REPORTER: LA ODE AWALLUDIN
PUBLISHER: MAS’UD