tegas.co. KENDARI, SULTRA – Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari menggelar penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka kerjasama pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
Kegiatan penandatanganan MoU tersebut, digelar di Kampus IAIN Kendari yang turut dihadiri oleh President KAI Adv. H TjoeTjoe Sandjaja Hernanto SH MH CIL CLA CRA, dan seluruh unsur pimpinan Kampus IAIN Kendari. Kamis (9/8/2018).
Presiden KAI, Adv H Tjoetjoe dalam sambutannya mengatakan, pendidikan khusus profesi advokat ini merupakan salah satu upaya organisasi KAI untuk memenuhi penegakkan hukum di Indonesia.
Tjoetjoe menjelaskan bahwa, saat ini dunia peradilan di Indonesia masih begitu banyak mengalami kekurangan. Hal itu menurutnya, karena kurangnya pemahaman hukum bagi masyarakat.
“Upaya penegakan hukum ini harus dilakukan antara lain dengan mencetak para Advokat yang berkualitas sebanyak-banyaknya agar bisa membantu masyarakat mencari keadilan, yang tadinya masyarakat awam hukum menjadi masyarakat yang paham hukum,” kata Tjoetjoe saat memberikan sambutan.
Lebih jau Tjoetjoe mengungkapkan, Induk organisasi advokat yang selalu menyelenggarakan pendidikan dengan berporos pada kerjasama diberbagai perguruan tinggi atau sekolah tinggi yang ada di seluruh Indonesia sesuai amanat undang-undang akan membentuk Advokat yang Berani, Cerdas, Kreatif, profesional serta berkompeten.
“Kami di KAI selalu memberikan pendidikan dengan konsep yang matang dan sebaik mungkin kepada para calon advokat, maka itu para peserta harus belajar dengan baik, kita ingin yang ikut bisa lulus karena betul-betul kualitas yang dimilikinya. Saya tidak menginginkan peserta yang lulus murni justru merasa dirinya lulus karena merasa dibantu, buang paradigma seperti itu, saya tegaskan KAI tidak seperti itu,” tegasnya.
President Kongres Advokat Indonesia itu, sangat mengapresiasi terhadap DPD KAI Sultra dibawah pimpinan Andri Darmawan, SH MH CIL CLA CRA karena sangat aktif dalam menjalankan roda organisasi di wilayah ini, dalam melakukan pendidikan serta kegiatan rekrutmen terhadap calon-calon Advokat secara selektif.
“Saya berharap, nantinya Advokat yang dicetak dari DPD KAI Sultra adalah Advokat yang profesional untuk memberikan pemahaman hukum terhadap masyarakat,” harapnya.
Sedangkan pimpinan IAIN yang dibawakan oleh wakil rektor IAIN, Mohammad Yahya Ubaid mengaku, pihaknya baru kali ini melakukan kerja sama MoU dengan rentan waktu yang sangat singkat, namun langsung dapat dijalankan.
“Biasanya pengalaman kami, MoU kita itu nanti rentan dua hari baru action, tapi hari ini, baru MoU sebentar langsung jalan, Makanya saya bilang ini MoU terhebat,” ujar Yahya yang disambut tepuk tangan oleh para peserta PKPA.
Yahya juga berharap, pihaknya dapat terus bekerjasama dengan KAI dalam membangun tujuan bersama. “Semoga MoU hari ini awal kerja sama kita dengan organisasi Advokat KAI yang akan terus berjalan ke depan, tidak cuma sampai disini saja,” tambahnya.
Sementara itu, ketua DPD KAI Sultra, Andri Darmawan SH MH menambahkan, peserta PKPA kali ini diikuti oleh 30 peserta yang datang dari berbagai wilayah.
“Pendidikan ini merupakan salah satu syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Advokat apabila para lulusan sarjana hukum ini ingin menjadi Advokat, serta penambahan Frasa dalam putusan MK yang mewajibkan setiap organisasi advokat harus bekerja sama dngan perguruan tinggi atau sekolah tinggi jika hendak melakukan PKPA,” jelas Andri.
Pria yang kerap disapa Andre ini menambahkan, nantinya para peserta akan mengikuti pendidikan selama kurang lebih satu bulan.
Pihak DPD KAI Sultra berjanji telah menyiapkan para pemateri dari kalangan akademisi maupun praktisi yang ada di pusat maupun di daerah.
“Setelah Pendidikan ini kita akan langsung menggelar ujian, jadi kelulusan para peserta sangat bergantung sejauh mana keseriusan para peserta ini mengikuti PKPA yang sudah kita jalankan,” Tutup Andre.
Tonton Live Indonesia Vs Malaysia
REPORTER: MAHIDIN
PUBLISHER: MAS’UD