tegas.co. BAUBAU SULTRA – Personil Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua orang pemuda lantaran kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis parang Pada Sabtu 11 Agustus 2018 sekitar pukul 22.30 wita di jalan Gajahmada, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum.
Keduanya diamankan saat anggota Opsnal Intelkam Polres Baubau melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) tahap lll di Wilayah tersebut.
“Pada saat anggota Opsnal Sat Intelkam Polres Baubau melaksanakan Patroli Mobile di Wilayah Kota Baubau dalam rangka Operasi Cipkon Tahap lll. di jalan Gajahmada, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, ditemukan langsung lelaki berinisial “R” yang sementara dibonceng oleh “OY” membawa dan menguasai Senjata Tajam jenis parang,”tulis Subbag Humas Polres Baubau Iptu Suleman dalam rilisnya.
Sehingga, lanjut, Sulaeman, anggota Opsnal Sat Intelkam Polres Baubau langsung mengamankan lelaki ber inisial R dan OY ke Mapolres Baubau beserta barang buktinya, guna pengusutan dan proses Hukum lebih lanjut.
“Giat ini dalam rangka mengantisipasi terjadinya bentrok yang selama ini sudah terjadi di wilayah Kecamatan Batupoaro, khususnya di Kelurahan Bone-Bone, Keluarahn Tarafu dan Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupuaro dan di wilayah Polsek Wolio,”tambah Iptu Sulaeman.
PUBLISHER: MAS’UD