Pesan Narkoba dari Lapas Kendari, Polres Muna Tangkap Dua Pengedar

tegas.co., MUNA, SULTRA – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua terduga pengedar narkoba. keduanya berinisial TF dan MS. Pelaku ditangkap di Kontu Kowuna, kelurahan Watonea, kecamatan Katobu, Sabtu, 11 Agustus 2018 sekitar pukul 17.00 wita,

Penangkapan kedua pelaku saat sedang berada di dalam mobil yang saat akan melintasi di wilayah tersebut. ditangan pelaku polisi temukan barang bukti 52 gram yang diduga narkotika jenis sabu.

Pesan Narkoba dari Lapas Kendari, Polres Muna Tangkap Dua Pengedar
Pelaku dihadiahi dua peluru karena mencoba melawan polisi FOTO: ISTIMEWA

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga didampingi Kasat Narkoba, AKP Muh. Ogen Sairi menjelaskan, sekitar pukul 22.00 wita polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Atas laporan itu, pelaku tersebut dinilai masuk dalam kategori bandar yang memasukan barang di Muna dan Muna Barat. kemudian dilakukan penangkapan di jalan, karena akan melakukan transaksi di dalam mobil itu. saat itu ditemukan empat setengah Gram bersama timbangan, kemudian ada sachet dan handphone.

“Setelah dilakukan penangkapan di Kontu Kowuna kita lakukan pengembangan, kemudian kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan lagi sekitar empat puluh delapan gram, jadi total seluruh barang bukti sebanyak 52 gram,”ungkap Agung Ramos kepada tegas.co.

Dari hasil introgasi yang dilakukan anggota Polres Muna, barang bukti tersebut di pesan melalui Lapas Kendari, selanjutnya, dikirim melalui kapal malam. barang tersebut diambil dan kemudian diedarkan di wilayah Muna dan Muna Barat.

“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan, sehingga pelaku dilumpukan dikedua kakinya dengan peluruh,” terang Agung.

Selain itu, inisial  TF belum cukup satu tahun keluar dari penjara. sebelumnya sudah ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.

“Ini merupakan penangkapan dengan jumlah yang terbesar sepanjang pengungkapan di Polres Muna, kemudian ada uang dan slip transfer barang tersebut berjumlah Rp. 28 juta dan uang yang berhasil kami amankan berjumlah Rp. 1 juta. diduga hasil dari transaksi yang dilakukan, jadi transfer itu biasa menggunakan dengan rekening palsu atas nama orang-orang tertentu. ini masih kita lakukan pengembangan, mengungkap jaringan yang lebih besar lagi, kita akan berkoordinasi dengan Sat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk mengungkap jaringan ini, “jelasnya.

Untuk Itu, Kedua tersangka pengedar narkoba tersebut dikenakan pasal 132 ayat 1 juncto, pasal 114 ayat 2 karena barang bukti lebih dari 5 gram. dan pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

Informasi yang dihimpun tegas.co, untuk 2018 kasus narkoba di Polres Muna telah melebih target. “Yang menjadi target kita 12 kasus, sekarang sudah mencapai 20 kasus yang kita ungkap dengan 23 tersangaka,”pungkasnya.

REPORTER: LA ODE AWALLUDIN

PUBLISHER: MAS’UD