tegas.co., KONAWE, SULTRA – Inilah dua orang wartawan gadungan yang ditangkap aparat Reskrim Polsek Sampara Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) usai melakukan pemerasan terhadap kepala desa Galu di salah satu café di kota Kendari, Senin (13/8/2018) pagi tadi.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar 5 juta rupiah hasil pemerasan dan id card pers yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti sejumlah kepala desa di wilayah kabupaten Konawe.
Modus wartawan gadungan ini memeras kepala desa dengan mencari kesalahan dalam pengelolaan dana desa.
Selanjutnya mereka meminta sejumlah uang tutup mulut. jika tidak di beri uang, wartawan gadungan ini mengancam untuk dilaporkan ke pihak Polda Sultra atau melalui pemberitaan.
Ipda Noufaldri Widyatama selaku Kapolsek Sampara yang dikonfirmasi mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari salah seorang kepala desa, Polsek Sampara kemudian melakukan penyelidikan terhadap wartawan gadungan ini, hingga kemudian ditangkap tangan saat melakukan transaksi pemerasan.
“Kedua pelaku ini merupakan pemain lama. sudah banyak kepala desa yang melaporkan ulah kedua wartawan gadungan ini yang kerap melakukan pemerasan terhadap kepala desa hingga mencapai angka puluhan juta rupiah,”Noufaldri kepada tegas.co.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 368 subsider 369 junto 55 dengan ancaman 9 tahun penjara.
REPORTER: TM14
PUBLISHER: MAS’UD