tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Setelah dilakukan pemilihan umum secara langsung pada 27 Juni 2018 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka menetapkan calon bupati dan wakil bupati Kolaka terpilih pada Senin 12 Agustus 2018 pukul 20.30 wita di islamic centre Kolaka.
KPU Kolaka menetapkan pasangan nomor urut satu Ahmad Safei-Jayadin sebagai pemenang pilkada lalu, dengan perolehan suara terbanyak, yakni sebesar 72.927 suara atau memperoleh suara sah sebanyak 62,84 persen.
Sementara pasangan nomor urut dua Asmani Arif-Syahrul Beddu hanya memperoleh sebanyak 43.161 suara atau 37,16 persen suara sah.
Penetapan calon bupati dan wakil bupati Kolaka terpilih ini sempat tertunda karena pasangan Asmani Arif-Syahrul Beddu menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK), namun gugatan tersebut ditolak oleh MK pada 09 Agustus 2018 lalu.
Ketua KPU Kolaka, Nur Ali mengatakan, memberikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan pilkada Kolaka.
“Sebab dari seluruh tahapan hingga penetapan calon bupati dan wakil bupati Kolaka berjalan lancar,”kata Nur Ali.
Sementara itu, Jayadin dalam kesempatan ini mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Kolaka kembali bersatu tanpa ada perpecahan, hanya karena perbedaan pilihan pada pilkada lalu.
Menurutnya, kini tahapan pilkada Kolaka sudah berakhir, saatnya masyarakat kembali bersatu demi kemajuan daerah yang lebih baik.
Tonton videonya disini
Penetapan calon bupati dan wakil bupati Kolaka ini berlangsung tanpa dihadiri oleh pasangan nomor urut dua Asmani Arif-Syahrul Beddu bersama simpatisannya.
REPORTER: AS LAN
PUBLISHER: MAS’UD