Pansus: PT PLM Bombana Nunggak Pajak Capai Rp. 7 Millyar

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan indikasi PT Panca Logam Makmur (PLM) menunggak pajak mencapai Rp. 7 Millyar.

Pansus: PT PLM Bombana Nunggak Pajak Capai Rp. 7 Millyar
Suasana rapat pansus DPRD Sultra FOTO: ISTIMEWA

Pansus yang dipimpin Nur Ikcsan Umar beranggotakan seluruh perwakilan komisi ini sudah berlangsung sekitar sebulun lamanya.

Iklan Pemkot Baubau

Menghadirkan seluruh instansi terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti perusahaan tambang yang belum menyelesaikan kewajibannya kepada daerah.

Anggota komisi II DPRD Sultra, La Ode Mutanafas dalam rapat pansus tersebut, yang dihadiri keterwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra mengungkapkan, agar membuka selebar-lebarnya perusahaan tambang yang masih belum memenuhi kewajibannya kepada negara dan daerah.

Hasil pansus terungkap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT Panca Logam Makmur Bombana, belum menyelesaikan yang mencapai Rp. 7 Millyar hinggan Agustus 2018 ini.

“Jadi diduga, PT PLM Bombana, menunggak pajak mencapai Rp. 7 Millyar, nanti kalau semua bukti dari instansi terkait terkumpul, managamen perusahaan tersebut kita undang agar memberi klarifikasi. selain itu juga, izin eksplorasinya sudah berakhir pada bulan Februari 2018 ini,”terang Mutanafas.

Selain PT PLM, tambah Mutanafas, terdapat beberapa perusahaan tambang lainnya juga menunggak PNBP nya, bahkan ada yang mencapai Rp. 10 millyar.

“Ada perusahaan tambang yang menunggak PNBP sampai Rp. 10 millyar, kami menduga PT Bola Dunia, itu salah satunya,”ungkap Mutanafas.

Pansus yang sudah sekitar sebulan berjalan itu, kini memasuki tahap pengumpulan data perusahaan yang ada di Sulawesi Tenggara.

Selama pansus penertiban pertambangan ini berlangsung, ditemukan berbagai persoalan, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan, pelabuhan atau jeti, tenaga kerja, masa berlaku IUP, Amdal, pajak, royalti kepada daerah yang belum jelas, serta pelanggaran ekplorasi lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Pansus pertambangan DPRD Sultra menemukan indikasi tentang perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan kegiatan operasi produksi PT Panca Logam Makmur (PLM) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berakhir pada 6 Februari 2018.

Hal tersebut berdasarkan data yang disajikan ESDM Provinsi Sultra yang diberikan kepada pansus DPRD Sultra. baca https://tegas.co/pansus-dprd-sultra-temukan-indikasi-produksi-pt-panca-logam-bombana-ilegal/

Selain itu, diberitankan sebelumnya Rapat Panitia Khusus (Pansus) ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) terungkap, dari 528 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah terbit dan dikantongi oleh perusahaan, rupanya cuma 8 perusahaan yang miliki kuota ekspor dari Kementerian.

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Sultra, Suwandi, S.S.os didampingi, Ketua Komisi IV, Yaudu Salam Ajo, Anggota komisi III, Sarlinda Mokke dan Alkalim, serta dihadiri perwakilan Dinas Perundistrian dan Perdagangan, serta Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan .

Disebutkan, kedelapan perusahaan tambang yang memiliki kuota ekspor ore nikel, yakni,

PT Antam. Tbk, jumlah kuota ore nikel 2. 716. 948 ton per tahun, berakhir per 31 Maret 2018

PT Ceria Nugraha Indotama. jumlah kuota ore nikel 2. 300.000 ton pertahun berakhir per  4 Juli 2018

PT Sambas jumlah kuota ore nikel 997. 000 ton pertahun berakhir per  31 10 2018

PT Ifishdeco jumlah kuota ore nikel 992. 000 ton pertahun berakhir per  30 10 2018

PT SSU jumlah kuota ore nikel 3.000.000 ton pertahun berakhir per  23 November 2018

PT Integra Mining Nusantara jumlah kuota ore nikel 923. 760 ton pertahun berakhir per  28 12 2018

PT Tosida Indonesia jumlah kuota ore nikel 1. 950. 000 ton pertahun berakhir per  11 1 2019

PT Macika jumlah kuota ore nikel 1. 100. 000 ton pertahun berakhir per  15 3 2018. jika ditotalkan sekitar 17 juta ton per tahun ore nikel yang diekspor. baca https://tegas.co/pansus-dprd-sultra-ungkap-dari-528-iup-cuma-8-perusahaan-miliki-kuota-ekspor/

PUBLISHER: MAS’UD