tegas.co., BAUBAU, SULTRA – Digolongkannya ikan Sapu-sapu sebagai kawanan ikan aligator yang membahayakan perairan Indonesia, yang telah disosialisasikan pihak Stasiun KIPM beberapa waktu lalu, maka yang juga
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Idrus Taufiq Saidi, S.Kom., M.Si menyerahkan ikan Sapu-sapu ke balai karantina, Stasiun KIPM, Rabu 16 Agustus 2018.
Hal itu dilakukan, mengingat Sapu-sapu sebagai kawanan yang digolongkan ikan aligator yang membahayakan perairan Indonesia.
Selain itu, pihak stasiun KIPM juga telah melakukan sosialisasi mengenai ikan sapu-sapu tersebut. oleh karenanya Dinas Kominfo Baubau menyerahkan untuk dimusnahkan pihak berwajib.
“Karena tegas dilarang, maka sebagai kolektor kami serahkan koleksi ikan sapu-sapu untuk dibekukan atau dimusnahkan oleh Stasiun KIPM Baubau, semoga publik Kota Baubau dan sekitarnya juga bisa melakukan hal yang sama, sebab jenis Ikan Sapu-sapu ini cukup banyak dipelihara di daerah ini,” tandas Idrus Taufiq, setelah prosesi penyerahan tersebut, Rabu siang ini, 16 Agustus 2018.
Seremoni penyerahan jenis ikan aligator ini diserahkan langsung kepada kepala Stasiun KIPM Baubau Arsal, S.St.Pi, M.Si disaksikan Budusalam, Kepala Resort KSDA Kota Baubau dan Irmanto Lantele, S.Pi – Kepala Pos PSDKP Baubau, yang dituangkan dalam bentuk berita acara penyerahan yang ditanda-tangani Kasubsi Wasdalin SKIPM Baubau, Abdul Syukur Yasin, S.Pi., M.Si.
Secara teknis dijelaskan, jika Ikan Sapu-sapu tergolong tipe ikan yang dilarang masuk ke Indonesia dikarenakan ikan ini memiliki sifat invansive serta alien species yang dapat menyebabkan ikan-ikan endemik orisinil perairan itu habis.
Pelarangan ini didasari dengan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan RI No. 41 tahun 2014, yang intinya melarang ikan sapu-sapu, ikan aligator, ikan arapaima masuk ke Indonesia. Bahkkan termasuk telur ikan sapu-sapu tidak boleh dibuang ke perairan umum, tetapi harus dimusnahkan.**
PUBLISHER: MAS’UD