tegas.co., MUBAR, SULTRA – Satreskrim Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap seorang tersangka Curanmor, Rabu 15 Agustus 2018 sekitar 14.45 wita.
Tersangka berinisial AM (18), warga Desa Lakabu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar), diringkus polisi karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian (Curanmor).
Pencurian dilakukan pelaku di Desa Lakabu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat sebagaimana laporan Polisi Nomor 18 tertanggal 15 Agustus 2018.
Satu unit sepeda motor merk Suzuki FU warna Hitam nomor polisi DT 3801 ID, dengan nomor rangka MHSBG41FAGJ-149572 dan nomor mesin G42B-ID-149724 milik korban Muh. Nung Alias Manung dicuri oleh pelaku di rumah korban pada dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, Rabu 15 Agustus 2018.
Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi menjelaskan, cara pencurian yang dilakukan, pelaku menuju ke rumah korban hendak menginap, namun korban sudah tidur.
Lalu pelaku melihat Motor milik korban terparkir di samping rumah yang kunci sepeda motor berada di kontaknya.
Sehingga pelaku mendorong sepeda motor sekitar 50 meter dari rumah korban, kemudian langsung dikendarainya pada waktu itu.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan pencarian menangkap pelaku bersama barang bukti sepeda motor di Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat,”jelasnya.
Sementara itu, tersangka melakukan Curanmor dengan modus mengambil di samping rumah pada dini hari saat korban tidur. atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
REPORTER: LA ODE AWALLUDIN
PUBLISHER: MAS’UD