Tiga Warga Kolut Spesialis Maling Barang Elektronik Diringkus Aparat

tegas.co., KOLUT, SULTRA – Tiga orang pelaku Spelialis maling barang elektronik (Curnik) ditangkap di tempat yang berbeda, tersangka bernams Fajrin bin Bustang (18) warga Desa Tojabi, Ilham bin Uddin (28) warga Desa Rantelimbong dan Wardiansyah bin Usman (19) warga Desa Rantelimbong diringkus aparat, Kamis (23/8/2018).

Tiga Warga Kolut Spesialis Maling Barang Elektronik Diringkus Aparat
Ketiga pelaku specialis curnik saat memperlihatkan barang bukti hasil curian di Mako Polres Kolut FOTO: I S

Kapolres Kolaka Utara (Kolut), AKBP Bambang Satriawan melalui Kasat Reskrim Polres, Iptu Ahmad Fathoni menerangkan, Fajrin warga Desa Tojabi dengan kasus pencurian satu unit kamera Fuji film dan satu Go Pro atau Action Camera merk Xiaomi dengan kerugian materill berkisar Rp. 7 juta.

Iklan Pemkot Baubau

Ia dibekuk berdasarkan laporan polisi (LP)/38/VIII/2018/Sultra/SPKT Res Kolut 22 Agustus 2018. “RKP di Mess PLN Pusat Manajemen Konstruksi Tim Supervisi Konstruksi Jaringan Sulawesi I Desa Tojabi. Tersangka melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 Subsider Pasal 362 KUHP,” ujarnya.

Selanjutnya duet Ilham dan Wardiansyah. Ia ditahan berdasarkan LP/21/VI/2018/Sultra/SPKT Res Kolut 21 Juni 2018.

Keduanya melakukan pencurian di kantor Dinas Kominfo Kolut berupa satu set komputer berupa PC, monitor, keyboard hingga printernya digarap,”Kerugian berkisar Rp. Rp. 8,5 juta,”ungkap Ahmad kepada tegas.co.

Ketiga pelaku ditangkap hari ini Kamis (23/8/2018) dan telah dijebloskan ke sel tahanan sembari menunggu proses selanjutnya.

Terpantau, aparat masih melakukan pengembangan yang memungkinkan ada tambahan kasus lain yang terlibat, atau ada tambahan pelaku,”Masih dilakukan pengembangan dan barang bukti telah kami amankan,”tutupnya.

REPORTER: I S

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar