Terkait PAW, Sekwan DPRD Wakatobi: Mesti SK DPP

tegas.co., WAKATOBI, SULTRA – Sekretarias Dewan (Sekwan) Rusdin SH mengatakan, belum bisa memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) sejumlah anggota DPRD yang mundur.

Terkait PAW, Sekwan DPRD Wakatobi: Mesti SK DPP
Sekwan DPRD Wakatobi, Rusdin, SH., MSi

Pasalnya, hingga saat ini dirinya belum memegang surat resmi dari masing-masing DPP partai anggota.

Iklan Pemkot Baubau

“Merujuk pada prosedur, mesti SK dari DPP,” kata mantan Asisten I Pemkab ini saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (05/09/2018).

Menurut dia, untuk memproses pergantian antar waktu anggota, pihaknya harus memegang SK DPP, asal dimana masing-masing anggota berpartai, dan bukan dari SK DPD atau DPC. Kendati belum diterimanya.

“Surat pemunduran anggota dan juga SK DPD dan DPC partai, sudah saya pegang. Namun itu tadi, bukan SK DPP,” ulangnya.

Perlu ditahu, sebanyak tujuh (7) anggota DPRD yang akan menunggu PAW. Hal itu berkaitan dengan sikap masing-masing anggota memilih pindah partai. Diantaranya, H. Hamirudin, Sukardi, Badalan, Ariati, H. Muhsin.

Awalnya dari PAN pindah mencalonkan diri pada partai Golkar. Sementara, Muh. Ali dan Sutomo Hadi awalnya dari partai PDIP berpindah pada partai Golkar dan PKS.

PUBLISHER: U D I N

Komentar