tegas.co. KOLAKA, SULTRA – Aparat kepolisian Polsek Pomalaa berhasil mengamankan Insab alias Ombo 23 tahun, warga desa Oko-oko, kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 17 September 2018 pukul 20.00 wita malam.
Pengangguran ini diamankan karena telah mencabuli seorang anak dibawa umur yakni, YM 14 tahun, warga kelurahan Kolakaasi, kecamatan Latambaga, kabupaten Kolaka.
Pelaku berhasil mencabuli korban hingga berkali-kali setelah membujuknya dengan kata-kata rayuan gombal. Padahal keduanya masih ada ikatan keluarga. Pelaku merupakan anak seorang kepala desa Oko-oko kecamatan Pomalaa Kolaka.
Kapolsek Pomalaa, AKP. Gazali Yusuf mengatakan, kejadian ini bermula saat korban YM berkunjung ke rumah tantenya yang ada di desa Oko-oko.
Pada saat itu juga pelaku datang di rumah yang sama karena masih ada hubungan keluarga dengan suami tante korban.
Namun pada saat korban tidur di sofa pelaku datang membujuk korban dengan kata-kata rayuan gombal agar dapat berhubungan badan layaknya suami istri.
Karena termakan rayuan korban pun mengikuti kemauan pelaku dan kejadian tersebut terus berulang hingga beberapa kali.
Setelah pulang ke rumah orang tuanya korban diintrogasi oleh orang tuanya karena curiga dengan tingkah laku korban.
“Akhirnya korban menceritakan semua yang dialami kepada kedua orang tuanya dan melaporkan hal tersebut kepada polisi,”jterang Gazali Yusuf kepada tegas.co.
Kini pelaku Insab mendekam di ruang tahanan polsek Pomalaa, dengan barang bukti berupa pakian dalam korban yang digunakan saat berhubungan badan.
Perlaku terancam dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 / jo pasal 76 huruf d undang – undang nomor 35 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
AS LAN
Komentar