tegas.co., KENDARI, SULTRA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hj Endang Aburera mengungkapkan, untuk K2 lingkup Pemprov Sultra terdiri pendidikan dan kesehatan. Farmasi ini mengutamakan yang memenuhi syarat.
Ia menjelaskan, syarat itu adalah, untuk putra daerah Sultra memiliki IPK 2,6, memiliki ijazah terakhir, kalau sarjana harus terakreditasi universitasnya.
“Syarat lainnya adalah per 1 Agustus 2018 berusia 35 tahun. Yang domisilinya diluar Sultra IPK nya 3,”jelasnya kepada tegas.co, Rabu (19/8/2018).
Ia menjelaskan, bilamana usia per 1 Agustus 2018 melampaui 35 tahun maka sistem akan menggugurkan.
Sementara untuk Formasi kesehatan kata Endang, ada hukum laut dan disabilitas yang dibutuhkan hanya dua orang saja.
“Kalau formasi bidang pendidikan kita tidak mungkin, karena tidak punya data. Namun kita akan lihat kemungkinannya. Data yang digunakan data kabupaten kota, meski P3D sudah masuk ke provinsi, sehingga alokasinya ada di daerah masing-masing,” katanya.
Meski begitu alakosi K2 sesuai kebijakan nasional masing-masing kabupaten kota dialokasikan.
T I M
Komentar