tegas.co., MUNA, SULTRA – Timsus Jatanras Satresmrim polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pemuda, Samsul Syah alias Apot (34) atas dugaan melakukan Tindak Pidana Pencurian Elektronik.
Tersangka merupakan warga jalan Kelinci, kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sultra.
Pelaku dibekuk di tempat persembunyianya di BTN Medibrata Baubau pada 19 September 2018.
Kasat Rekrim Polres Muna, IPTU Fitrayadi saat di konfirmasi oleh tegas.co, Kamis 20 September 2018 mengatakan, tersangka diduga membobol rumah milik Waode Sutiah warga, di Jalan Banteng, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kababupaten Muna, sekitar pukul 02.00 wita Senin 27 Agustus 2018 .
“Saat tersangka akan ditangkap berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Tersangka telah merencanakan berangkat ke Sorong Papua Barat , pada diri tersangka kami berhasil menyita Laptop toshiba 1 unit, android 2 unit, Sementara blackberry dan 1 android telah dijual ke orang lain dan itu masih dalam pengembangan,”ungkap Fitrayadi.
Atas perbuatannya tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
LA ODE AWALLUDIN
Komentar