DPRD Konsel Setujui RAPBD Perubahan 2018

DPRD Konsel Setujui RAPBD Perubahan 2018
Pj Sekda Konsel, Armansyah (kiri) Ketua DPRD, Irham Kalenggo (kemeja putih) Wakil Ketua I, Hapsir Jaya Wakil Ketua II, Nadira saat mengikuti rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap RAPBD Perubahan Tahun 2018 FOTO : HUMAS SEKRETARIAT DPRD KONSEL

tegas.co., KONSEL, SULTRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar rapat paripurna istimewa, dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan APBD Perubahan Tahun 2018. Jum’at, 21/9/2018.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua I, Hapsir Jaya dan Wakil Ketua II, Nadira. Serta dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, Armansyah Gamoro, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh Kepala OPD lingkup Pemda setempat.

Ansyari Tawulo yang ditunjuk sebagai juru bicara kedelapan fraksi-fraksi DPRD Konsel, dalam membacakan pandangan umum fraksi mengatakan bahwa, pemandangan umum ini sebagai kekuatan politik pembangunan daerah. Serta senantiasa menjalin kebersamaan dan menyatukan langkah untuk membangun Konawe Selatan yang lebih maju, karena ini adalah tanggungjawab kita semua.

Kata Ansyari Tawulo, fraksi Gerindra berpandangan bahwa APBD-P mempunyai peran yang strategis untuk mendukung dan menyempurnakan aktivitas Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dalam melaksanakan fungsinya. Baik untuk menunjang pelayanan publik, implementasi berbagai macam regulasi, meningkatkan pembangunan diberbagai sektor dan untuk pemberdayaan masyarakat.

Oleh karenanya, lanjut Ansyari, fraksi Gerindra berharap dalam pembahasan APBD-P Tahun 2018 nantinya harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan tepat sasaran.

Yang lebih penting lagi harus mencerminkan respon pemerintah terhadap kebutuhan-kebutuhan prioritas  masyarakat, dan punya kapasitas untuk menyelesaikan sebagian problem masyarakat.

“Seiring dengan hal tersebut maka fraksi Gerindra menilai bahwa, prinsip dalam disiplin anggaran adalah mutlak dibutuhkan dalam penyusunan anggaran daerah,” ujar Ansyari Tawulo saat membacakan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Konsel.

Fraksi PAN berpandangan bahwa, dalam hal terdapat alokasi anggaran kegiatan yang harus mengalami penundaan ataupun penambahan dan pengurangan akibat pergeseran anggaran, sebaiknya harus dijelaskan dalam kolom keterangan tentang penjabaran perubahan APBD nantinya.

Tentunya, sambung Ansyari, pembahasan tersebut harus dilakukan melalui prosedur dan analisa yang luas dan mendalam, serta kajian yang teliti dan cermat dengan tetap berpedoman pada KUA-PPAS APBD-P Tahun 2018 yang telah disepakati bersama serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, fraksi Demokrat berpandangan bahwa, dalam pembahasan anggaran merupakan langkah yang sangat penting untuk dikaji dan ditelaah agar APBD-P yang nantinya disahkan sudah selaras dengan tujuan perubahan APBD itu sendiri, yaitu mengakomodir dinamika pelaksanaan pembangunan, mengamankan pelaksanaan APBD Tahun 2018 serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Fraksi PDIP-Berhanura berpandangan bahwa, penyusunan dan pembahasan perubahan anggaran dimaksud untuk menyesuaikan program dan kegiatan prioritas yang sifatnya mendesak untuk diselesaikan.

“Adaptasi program dan kegiatan tersebut harus ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan anggaran terhadap APBD induk. Selanjutnya dilakukan sinkronisasi pagu anggaran, serta penggeseran program dan kegiatan oleh masing-masing SKPD,” pungkasnya.

Fraksi Persatuan Bintang Sejahtera berpandangan bahwa, untuk kedepannya agar lebih ketat dan disiplin terhadap rasionalitas pagu anggaran yang diberikan kepada setiap SKPD. Hal ini dimaksudkan guna optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan yang melekat.

Oleh karena itu, fraksi PBS menghimbau segenap aparatur pemerintah daerah dan DPRD untuk lebih menjadi perhatian terhadap regulasi yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan daerah guna lebih sinkronnya dokumen penganggaran dan dokumen perencanaan.

Sedangkan fraksi Nadem menyampaikan bahwa, melalui pemandangan umum ini fraksi Nasdem menyampaikan pesan masyarakat selaku konstituen, diantaranya mengharapkan agar dituntaskannya penanganan sampah khususnya di wilayah Kecamatan Ranomeeto.

Dibangunnya fasilitas dasar pada obyek-obyek wisata, peningkatan jalan, alokasi anggaran untuk peningkatan sarana dan prasarana desa serta peningkatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Oleh karena itu, kata Ansyari lagi, fraksi Nasdem berpandangan bahwa, pada tahun-tahun mendatang Pemda Konsel memiliki peluang luas untuk peningkatan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Sehingga PAD bisa digenjot mendekati potensi ril.

Fraksi PKB mengharapkan kepada Pemda Konsel untuk selalu berupaya mencari terobosan, agar pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar dapat terselesaikan. Selain itu, fraksi PKB juga menyampaikan beberapa permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Yaitu perlu untuk dilakukan rehabilitasi dan pengaspalan kondisi jalan di semua wilayah ibu Kota Kecamatan, terdapat ruas jalan antar desa dan antar kecamatan mengalami rusak berat, perlu penanganan atas potensi PAD pada penambangan Batu Moramo dan perlunya koordinasi dengan Pemerintah Provinsi terkait pengelolaan pelabuhan Lapuko.

Terakhir Fraksi Golkar berpandangan bahwa, untuk mengendalikan tingkat efisiensi dan efektifitas anggaran, maka dalam perencanaan anggaran perubahan mutlak diperhatikan. Yaitu penetapan secara jelas tujuan dan sasaran, hasil dan manfaat serta indikator kinerja yang dicapai serta penetapan prioritas kegiatan dan penghitungan beban kerja serta penetapan satuan harga rasional.

Fraksi Golkar berharap RAPBD Perubahan ini benar-benar merupakan proses rencana APBD yang yang berbasis pada aspirasi masyarakat, sehingga diharapkan akan memberikan dampak dan manfaat yang positif bagi proses peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan memperhatikan atas pemandangan umum, saran, kritikan serta mempedomani peraturan perundangan-undangan yang berlaku, maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim ke 8 Fraksi DPRD Konsel menyatakan bahwa Raperda APBD Perubahan Tahun 2018 dapat dibahas lebih lanjut hingga untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tutup Anshari Tawulo.

MAHIDIN

Komentar