Begini Kronologi Terbongkarnya Pembuat Ekstasi Jenis Baru di Jakbar

Dari hasil pengungkapan tersebut, kita mengamankan tiga orang tersangka
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi saat menggelar Press Conference di Mapolres Jakarta Barat. FOTO: ASHARI

tegas.co., JAKARTA – Terbongkarnya tempat pembuat pil ekstasi di Perumahan Sentra Pondok Rajeg Blok B2 No 5, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jakbar), pada Sabtu (22/09) dini hari lalu, menguak hal baru. Pasalnya, bahan utama pembuat pil setan tersebut dari sabu Methapethamine, Ephidrine, Kafein, dan Posfor.

Dalam penggerebekan produksi ekstasi ini cukup berbahaya dengan istilah 3 in 1. Dimana jika ekstasi pada umumnya bersifat efek stimulan saja, namun yang ditemukan saat ini bersifat depresan dan halusinogen.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi memaparkan kronologi terbongkarnya tempat pembuatan pil ekstasi tersebut.

Kata dia, terbongkarnya jaringan narkoba Internasional ini berawal atas kerja sama 3 pilar, dimana diawali dari informasi Babinsa dan Bhabinkamtibmas soal adanya peredaran narkoba di kawasan Slipi Jakarta Barat dan merupakan hasil dari pengembangan tertangkapnya dua sepasang kekasih pada beberapa hari lalu.

“Dari informasi dan hasil pengembangan tersebut, petugas menangkap tersangka SI,” papar Hengki kepada wartawan, Senin (24/09/2018).

Lanjutnya, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka SI, ada narkotika jenis ekstasi dan sabu lainnya di wilayah Grogol, Tanjung Duren, Jakbar. Berangkat dari informasi tersebut, petugas melakukan under cover.

Petugas yang melakukan under cover diarahkan menuju Cilincing Jakarta Utara untuk menemui perantaranya (RS), sesampainya di Cilincing, petugas menemui RS lalu diarahkan ke Jalan Grand Depok City, Depok Jawa Barat. Sesampainya di sana, petugas melakukan transaksi langsung dengan AP.

“Petugas langsung menangkap AP bersama barang bukti sebanyak 1000 pil ekstasi. Sedangkan dari tangan RS, petugas juga menyita 1 plastik paket sabu seberat 10 gram,” lanjut Kapolres.

Sambungnya, petugas kemudian melanjutkan pengembangan dengan penggeledahan di rumah AP. Dari penggeledahan rumah AP, ditemukan barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu seberat 158 gram, 3000 butir pil ekstasi, satu paket ganja, 2000 butir pil Eximer, dan 1 kg bahan baku setengah jadi.

Selain itu, juga terdapat tiga mesin alat cetak ekstasi Merk TDP-O, bahan baku berupa bubuk gram caffein seberat 1274 gram, bahan baku berupa bubuk Avicel seberat 4751 gram, bahan baku berupa bubuk Ephedrine seberat 136 gram, bahan baku berupa bubuk Key seberat 35 gram, bahan baku berupa bubuk Red Posfor seberat 1800 gram, bahan baku berupa pewarna bubuk seberat 250 gram, tiga botol kecil bahan baku pewarna makanan cair merk kupu-kupu, 3 buah timbangan elektrik, dan satu buah kalkulator, serta tiga unit Handphone.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kita mengamankan tiga orang tersangka yakni SI (55), AP (40) dan RS (24),” sambungnya.

Tersangka AP, kata Hengki, merupakan residivis dengan kasus serupa dan baru bebas 3 bulan yang lalu. Mereka (tersangka) akan dijerat Pasal 113 ayat (2), Sub 114 ayat (2), Sub 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menjelaskan, tersangka ini memproduksi ekstasi perhari sebanyak 500 butir dan sudah melakukannya selama satu tahun. Dan bahan bakunya didapatkan melalui jaringan pasar gelap Internasional. Pil ekstasi hasil racikannya ia jual ke jaringan Lapas yang ada di Jakarta.

“Berdasarkan hasil Laboratorium, ekstasi ini lebih berbahaya dari ekstasi lain, karena merupakan jenis baru dan mempunyai daya rusak yang cukup kuat bagi tubuh pemakai dibandingkan ekstasi lain,” tandas Hengki.

PENULIS: ASHARI
EDITOR: SALAMUN SOFIAN

Komentar