tegas.co., BUTON, SULTRA – Akibat adanya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2017 itu, membuat ribuan tenaga honorer Kategori 2 (K2) seluruh Indonesia tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab dalam UU itu, membatasi umur minimal 35 tahun dan masuk lewat jalur tes.
Ketua koordinator Forum Honorer K2 Buton Sahiruddin Anto mengatakan, dirinya mewakili 2.045 orang honorer K2 Buton meminta pemerintah merevisi UU ASN itu. Hingga kini ia bersama honorer lainnya terus berjuang dengan membentuk forum nasional, dibentuk berdasarkan keinginan bersama dalam memperjuangkan nasib mereka, agar bisa diangkat menjadi PNS.
“Jadi sepanjang UU ASN belum direvisi, maka sepanjang itu honorer Kategori 2 tidak bisa diangkat menjadi pegawai negeri,” ujarnya, ditemui di Kantor Bupati Buton, Takawa, Jumat 28 September 2018.
Sahiruddin mencotohkan dirinya sendiri sudah 13 tahun tercatat sebagai honorer di Kantor Camat Wolowa. Bahkan, ada lagi ratusan honorer K2 diinstansi Dinas, Sekretariat Bupati dan Kecamatan yang menjadi honorer sampai 20 tahun keatas.
“Untuk sementara terkait persoalan ini apa mau banting stir atau cari pekerjaan lain itu kami masih pikir-pikir sepanjang belum ada ketetapan pemerintah. Kalaupun seandainya ketetapan pemerintah sudah menggatakan honorer K2 ini sudah tidak ada harapan/kejelasan maka pasti kami akan banting haluan,” keluhnya.
Untuk itu, ia mengharapkan pemerintah secepatnya melakukan revisi dengan mempertimbangkan bahwa seluruh honorer K2 se Indonesia ini melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan tidak melihat imbalan jasa.
“Dimana kami semua melakukan tugas tidak menuntut berapa besaran gaji, namun saat ini kalau kita melihat gaji sangat tidak manusiawi. Sebab rata-rata imbalan seluruh honorer K2 itu sekitar antara 300 ribu, 200 ribu dan 100 ribu perbulan. Bahkan ada yang tidak digaji sama sekali oleh pemerintah,” kata Sahiruddin.
“Atas itulah kami honorer K2 ini, mohon kiranya pemerintah melihat dari pada keadaan dan kondisi kami dan segera melakukan revisi terhadap UU ASN sebagai pintu gerbang honorer K2 diangkat menjadi PNS,” pintanya.
PENULIS: SUPARMAN
PUBLISHER: SALAMUN
Komentar