Kerap Edarkan Ganja, Pemuda ini Diciduk Polisi

JAKARTA - Sebuah rumah di Jalan Kemandoran II RT 03/15 Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan
FP alias CG bin DO bersama barang bukti diamankan polisi. FOTO: ASHARI

tegas.co., JAKARTA – Sebuah rumah di Jalan Kemandoran II RT 03/15 Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan digerebek jajaran unit narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Jumat 28 September 2018.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita satu paket narkotika jenis daun ganja dengan berat Brutto 3.43 gram, 1 plastik klip berisi Serbuk narkotika jenis pil ekstasi berwarna coklat dengan berat Brutto 1.05 gram, alat hisap sabu, bungkus klip dan alat timbang.

Iklan ARS

Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan menerangkan, dari sebuah rumah yang digerebek, petugas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman bersama anggotanya menciduk seorang berinisial FP alias CG bin DO (39) yang diketahui sebagai pemilik barang haram tersebut.

“Kita lakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka FP, karena masyarakat sudah resah lantaran tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di rumah itu,” terang Kompol Egman, Sabtu 29 September 2018.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, dari pengakuan tersangka FP saat digerebek petugas, ia mengakui barang haram tersebut miliknya dan siap diedarkan.

“Barang bukti yang kita sita antara lain satu paket daun ganja seberat 3,43 gram, satu plastik klip berisi padatan warna coklat diduga ekstasi seberat 1,05 gram, alat hisap sabu, satu buah timbangan, dan plastik klip, yang ditemukan pada sebuah kamar milik pelaku,” tambah Dimitri.

Pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan siapa pemasok barang haram terhadap tersangka yang diamankan.

“Untuk tersangka FP kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 (1) Jo 111 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

PENULIS: ASHARI
PUBLISHER: SALAMUN

Komentar