Bram Minta Kejati Segera Periksa Kadis PU Sultra

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (AMPH-Sultra), Bram, meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra memeriksa mantan Kepala Bidang Bina Marga Provinsi Sultra, Rundu.

Rundu yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PU Provinsi Sultra, terindikasi korupsi pengadaan alat berat senilai Rp5.501.000.000, tahun anggaran 2016.

Bram Minta Kejati Segera Periksa Kadis PU Sultra
Bram, Ketua AMPH Sultra. FOTO: ODHEK

Mantan Ketua Pospera Kendari itu menjelaskan indikasi korupsi dalam kegiatan tersebut sangat jelas dan kuat adanya.

“Temuan BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam LHP Buku III menjelaskan bahwa pengadaan tersebut tidak didukung Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor alias BBN-KB. Kuat dugaan saya, pengadaan tersebut fiktif dan fisik kendaraan berupa Exavator dan Buldozer serta Tandam Roller Bomag tersebut pinjaman bukan hasil belanja,” jelas Bram via telepon selulernya, Senin (08/10/2018).

Dikatakannya, sejatinya mantan Kabid Bina Marga itu sudah ditahan. Sebab, bukti Indikasi kerugian Negara sangatlah jelas.

“Kan aneh, fisik kendaraan alat berat ada, tapi dokumen kepemilikan malah nggk ada, lalu siapa yang bisa jamin bahwa alat itu bukan pinjaman. Disisi lain, dalam rilis LHP BPK juga menjelaskan bahwa perihal adanya biaya belanja kegiatan tersebut belum dilaporkan di Dinas Pendapatan Provinsi, tentu sulit mengatakan jika indikasi kerugian Negara yang mencapai miliaran itu tidak di sengaja,” katanya.

Bram menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini sampai ke pusat.

“Indikasi kerugian Negaranya terbilang besar. Mungkin kami akan adukan ke KPK langsung, seperti indikasi yang kami tangani kemarin kemarin, sebab sulit meyakini Kejati Sultra cepat bertindak menangani persoalan ini,” tukasnya.

Namun sebelum itu kata dia, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan aksi damai dengan tuntutan meminta DPRD Provinsi Sultra menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Agar yang terlibat dalam hal ini bisa terang benderang, termasuk rekanan yang memenangkan kegiatan ini,” tambahnya.

Sementara itu mantan Kadis Bina Marga Provinsi Sultra, Rundu saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui lebih detil persoalan itu.

“Saya nggak tau itu, sebab panitia lelangnya sudah pada pindah instansi sebagian, tapi saya coba periksa dulu” ujarnya.

Rundu juga mengatakan bahwa terkait kegiatan tersebut, dirinya tidak mengetahui apakah masuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau tidak. Bahkan perusahaan yang memenangkan tender kegiatan tersebut tidak lagi diketahuinya.

“Saya tidak ingat perusahaan mana yang memenangkan kegiatan itu, tapi nanti saya periksa dulu,” tutupnya.

PENULIS: ODHEK
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

Komentar