DPRD Kolaka Angkat Bicara Terkait Bantuan PT. Ceria Kepada Petani Tambak

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Hasbi Mustafa, Selasa (09/10/2018), akhirnya angkat bicara terkait bantuan PT. Ceria kepada petani tambak di Desa Babarina Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

DPRD Kolaka Angkat Bicara Terkait Bantuan PT. Ceria Kepada Petani Tambak
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka, Hasbi Mustafa. FOTO: ASDAR LANTORO

Hal itu dilakukan Hasbi Mustafa menyusul adanya aksi unjuk rasa di DPRD Kolaka beberapa waktu lalu terkait bantuan PT. Ceria kepada masyarakat Desa Babarina. Dimana saat itu, massa menuntut agar PT. Ceria segera melunasi bantuan bagi petani tambak yang menunggak, pembagunan drainase agar lahan warga tidak tercemari tanah merah, hingga pembebasan lahan warga di Blok Lapapao.

Menurut Hasbi, tuduhan bantuan perusahaan terhadap petani tambak yang menunggak selama empat bulan tidak benar. Sebab, berdasarkan hasil penelusuran anggota Dewan di lapangan, PT. Ceria telah mentransfer dana bantuan sebesar Rp4 miliar lebih melalui rekening pribadi salah seorang warga.

“Dana tersebut telah ditransfer sebanyak 9 kali dengan total Rp4 miliar lebih ke rekening pribadi milik Samsikrar, tanpa adanya laporan pertanggungjawaban hingga saat ini,” ungkap Hasbi Mustafa pada tegas.co, Selasa (09/10/2018).

Begitupula dengan persoalan tanah merah, kata Hasbi, saat ini PT. Ceria telah membangun drainase yang akan dipermanenkan. Sementara untuk lahan warga di Blok Lapapao, perusahaan siap membayarkan jika memiliki bukti kepemilikan yang sah.

“Karena Blok Lapapao merupakan wilayah konsesi PT. Inco yang saat ini berganti nama menjadi PT. Vale. Dimana wilayah tersebut sudah dikuasai sejak puluhan tahun yang lalu,” ucapnya

Hasbi juga berharap agar dana bantuan bagi petani tambak menjadi perhatian PT. Ceria, dan perusahaan harus menuntut laporan pertanggungjawaban kalau dana tersebut telah disalurkan kepada petani tambak. Sebab, ditakutkan adanya unsur penyalahgunaan.

PENULIS: ASDAR LANTORO
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

Komentar