Bupati Buton Bantu Warga Tertimpa Bencana Kebakaran

Bupati Buton Bantu Warga Tertimpa Bencana Kebakaran
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Buton, Muhammad Rajulan. FOTO: SUPARMAN

tegas.co., BUTON, SULTRA – Bupati Buton, La Bakry akan membantu warga yang tertimpa musibah bencana kebakaran beberapa bulan lalu. Bantuan tersebut melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat ini.

Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Buton, Muhamad Rajulan mengatakan, kali ini, terdapat lima unit Kepala Keluarga (KK) yang akan diberikan bantuan. Seperti dua unit rumah di Encimara Desa Wakoko Kecamatan Pasarwajo, satu unit Desa Wabula 1 Kecamatan Wabula, satu unit Desa Barangka Kecamatan Kapontori dan satu unit di Desa Wasaga Kecamatan Pasarwajo.

“Kelima unit rumah bantuan tersebut, masing-masing mendapat bantuan bahan bangunan, kalau dinominalkan masing-masing mendapat 35 sampai 40 juta rupiah,” kata Rajulan, saat ditemui, Senin (15/10/2018).

Lanjutnya, bahan bangunan tersebut akan dibantu sampai selesai atau layak untuk dihuni kembali. Adapun pelaksanaannya sesuai kesepakatan dengan masyarakat setempat. Mereka akan bergotong-royong membantu pembangunannya.

“Jadi saat ini kita tinggal konfirmasi dengan kepala desa/lurah setempat, dimana mereka dimintai untuk mengajukan proposal, nanti pak Bupati sendiri akan menginstruksikan lewat kami Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Buton untuk kita bantu pengganggarannya,” ujarnya.

“Anggarannya sendiri saat ini sudah siap, sebab melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018 ini,” lanjutnya.

Rajulan menambahkan, rencananya akan diusahakan sebelum akhir 2018 ini. Karena saat ini pihaknya tinggal menunggu surat pemohonan dari kepala desa/lurah setempat. Dan nanti surat itu ditujukan kepada bupati dan selanjutnya ditembuskan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sehingga itu menjadi dasar untuk bisa diturunkan bantuan.

“Itu semua agar nanti pada saat pemeriksaan dari manapun, baik itu pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekalipun tidak menjadi masalah. Sebab ada dasar kami, yaitu surat pemohonan dari desa/lurah setempat,” pungkasnya.

KONTRIBUTOR: SUPARMAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

Komentar